LUBUKPAKAM(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemententerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Utara ikuti Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi ASN Pemasyarakatan Pada Kamis (06/02/2025).
Kegiatan penguatan kehumasan secara daring ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan menghadiri narumber dari Sesditjenpas Gun Gun Gunawan, Direktur Teknologi dan Informasi (TEKFORMA) M. Hilal, Direktur Kepatuhan Internal (PATNAL), Lilik Sujandi, dan perwakilan dari Direktur Pengamanan dan Intelijen (PAMINTEL) yang diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan termasuk Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti bersama jajaran pejabat Struktural. Dalam pertemuan ini, beberapa poin utama yang disampaikan meliputi profesionalisme petugas dalam bermedia sosial, menjaga netralitas ASN, serta menghindari penyebaran informasi hoaks, provokatif, dan tendensius yang dapat mencoreng citra pemasyarakatan. Selain itu, pembaruan kode etik petugas pemasyarakatan juga menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi.
Sebagai ASN kita harus bijak dalam menggunakan sosial media. Setiap unggahan dan informasi yang kita bagikan harus mencerminkan profesionalisme, serta sejalan dengan nilai-nilai etika dan aturan kehumasan pemasyarakatan. “Semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman bagi petugas pemasyarakatan secara umum, maupun petugas yang melaksanakan tugas di bidang kehumasan secara khusus terkait etika bermedia sosial yang baik, sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik kepada Masyarakat”, tegas M. Hilal.
Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan etika dan aturan yang berlaku. “Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkuat peran humas di lingkungan pemasyarakatan. Lapas Lubuk Pakam akan terus berupaya menjaga citra positif institusi melalui penyampaian informasi yang akurat, profesional, dan sesuai dengan kode etik ASN,” ujar Sangapta. (AH)