Pemerintah dan Komisi IX DPR RI Sepakati Enam Poin Strategis Penguatan JKN

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Dalam rapat tersebut DPR dan pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan ke depan warga dengan BPJS PBI nonaktif tetap bisa berobat ke rumah sakit dan tidak boleh ditolak dan bagi 120 ribu warga yang menderita penyakit katastropik atau kronis, BPJS PBI mereka akan langsung aktif kembali tanpa perlu reaktivasi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc)

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan RI, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan menyepakati enam poin kesimpulan dalam Rapat Kerja pada Rabu (11/2/2026). Kesepakatan tersebut dibacakan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene.

Pertama, Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan bersepakat memastikan kecukupan kuota PBI APBN sebesar 96,8 juta jiwa dalam menjamin perlindungan seluruh penduduk miskin dan tidak mampu.

Kesepakatan ini dilakukan dengan menelaah kembali kecukupan cakupan kuota nasional terhadap sasaran yang berhak, memastikan ketepatan sasaran layanan agar alokasi bantuan sejalan dengan kebutuhan faktual di lapangan, serta menjamin transparansi kriteria penetapan masyarakat mampu dan tidak mampu.

Bacaan Lainnya

Kedua, bersepakat menjamin keberlangsungan layanan kesehatan dalam masa transisi bagi peserta terdampak penonaktifan.

Langkah tersebut meliputi penetapan masa tenggang minimal tiga bulan, termasuk sosialisasi kebijakan pemutakhiran atau cleansing data yang berpotensi menyebabkan penonaktifan kepesertaan di masa mendatang sebagai langkah antisipatif. Selain itu, disepakati jaminan pelayanan bagi seluruh pasien, termasuk pasien penyakit kronis dan katastropik, agar tetap mendapatkan layanan tanpa diskriminasi.

Kementerian Kesehatan juga diminta melakukan pengawasan agar tidak terjadi penolakan pasien nonaktif oleh rumah sakit serta memberikan kejelasan mengenai cakupan dan penanggung jawab pembiayaan selama masa transisi.

Ketiga, bersepakat memperkuat tata kelola dan integrasi data sosial secara terkoordinasi antar kementerian dan lembaga.

Upaya ini dilakukan melalui penyelarasan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data kepesertaan JKN secara berkelanjutan, pemutakhiran data secara real time, kejelasan mekanisme verifikasi silang antara data sosial nasional dan data administratif daerah, serta memastikan integrasi data tidak menimbulkan dampak negatif terhadap akses layanan pasien katastropik.

Keempat, bersepakat memperkuat sistem perlindungan kepesertaan JKN berbasis layanan.

Penguatan dilakukan melalui pengembangan sistem peringatan dini (early warning system) berupa notifikasi resmi dan aktif kepada peserta terkait potensi perubahan status kepesertaan, penerapan mekanisme pengaktifan kembali jalur cepat (fast track reactivation) melalui sistem sanggahan daring, serta penyiapan mekanisme perlindungan bagi PBPU yang terbukti tidak mampu melalui migrasi kepesertaan ke PBI secara terstruktur.

Kelima, bersepakat memperhatikan dampak fiskal daerah dari kebijakan kepesertaan PBI.

Hal ini dilakukan melalui penyediaan peta daerah yang mengalami tekanan fiskal PBPU Pemda, langkah mitigasi bagi daerah yang tidak mampu menanggung lonjakan peserta PBI APBD, perhatian khusus agar keterbatasan fiskal daerah tidak berujung pada penonaktifan kepesertaan PBI APBD, serta kajian jangka panjang mengenai kemungkinan skenario perluasan peran negara dalam pembiayaan kepesertaan JKN bagi seluruh warga negara.

Keenam, Komisi IX bersepakat melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap mutu dan pemerataan layanan kesehatan serta pengawasan sistem.

Langkah tersebut meliputi penguatan sistem rujukan berbasis kompetensi guna mengurangi ketimpangan layanan antarwilayah, serta peran aktif Dewan Pengawas dalam mengawasi proses sinkronisasi dan integrasi data serta menyuarakan temuan ketidaksesuaian yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Enam poin kesimpulan tersebut menjadi dasar penguatan kebijakan JKN agar tetap menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Juli-Kristantyo Wisnubroto
https://infopublik.id/

Pos terkait