SAPMA PP: Jangan Pernah Berikan Izin untuk Pengusaha Nakal, Kami akan Demo
MUSIRAWAS (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Pemilik bangunan gedung yang berlokasi di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan seolah-olahmenganggap remeh jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Pasalnya, sejak dibangun hingga bangunan itu ‘terlihat selesai’ belum ada pihak yang mengeluarkan izin. Bahkan sempat disegel oleh pihak Pemkab Musi Rawas melalui Satpol PP Musi Rawas. Namun aktifitas pembangunan yang disebut-sebut milik Perusahaan Mayora itu disinyalir tetap berjalan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin melalui Kabid Perizinan dan non Perizinan Andi Permana saat dikonfirmasi awak media menyatakan pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin apapun kepada pembangunan gudang yang berlokasi di Desa Tanah Periuk itu.
“Hingga saat ini, kami belum mengeluarkan izin apapun untuk pembangunan gudang yang dimaksud,” kata Andi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).
Ia menambahkan, seyogyanya sebelum pembangunan dilaksanakan, pemilik harus mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pemilik gedung.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas beberapa waktu yang lalu melalui bberapa dinas terkait telah melakukan kros cek ke lapangan dan sudah disegel oleh petugas Satpol PP agar segala aktifitas pembangunan gudang tersebut distop total.
Dirinya tak mengetahui secara pasti apakah pembangunannya sudah stop total atau masih berjalan.
Sementara itu, Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas melalui Penyidik PPNS, Dedi menjelaskan kalau hingga saat ini kunci gembok untuk menyegel pintu gudang masih berada ditangannya.
“Kami masih menyita kunci gudang mayora tersebut. Jika belum ada izin tidak boleh beroperasi,” ujar Dedi.
Dikutip dari linggaupos.bacakoran.co terbitan Selasa (13 Austus 2024) bahwa Kepala Dinas PU Cipta Karya Oktaviano melalui Kasi PU Tata Ruang Andi mengatakan bahwa gedung tersebut bukan milik PT Mayora, namun gedung itu milik pribadi yang rencanannya akan disewakan ke PT Mayora.
Terkait pembangunan gedung tersebut pihaknya sudah melaksanakan rapat forum tata ruang pada 23 Mei 2024.
“Saat itu, kami sampaikan untuk pemohon, untuk menghentikan sementara proses pembangunan gedung, karena harus memenuhi pembuatan izin dahulu. Namun pihak tukang bangunan terus melakukan pengerjaan dan tidak menggubris himbauan penghentian dari pihak PU tata ruang. Kami tegaskan Pemerintah Daerah belum sama sekali mengeluarkan izin pembangunan gedung tersebut. Seharusnya pemilik lahan membuat izin dahulu sebelum mendirikan bangunan gedung,” tegas Andi.
Sementara itu, menanggapi permasalahan pembangunan gudang di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang diduga tidak memiliki izin resmi dan tetap beroperasi meskipun telah disegel oleh Satpol PP, SAPMA Pemuda Pancasila dengan tegas menyatakan sikap.
Ketua Umum SAPMA Pemuda Pancasila, Ahmad Jumali Prayogi menegaskan, bahwa tindakan pemilik bangunan yang mengabaikan aturan perizinan merupakan bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan peraturan yang berlaku.
“Kami mengecam keras tindakan pengusaha yang tidak taat aturan. Jangan pernah memberikan izin kepada pengusaha nakal yang tidak menghormati prosedur hukum. Ini bukan hanya masalah izin, tetapi juga soal kedaulatan hukum di daerah kita,” ujar Ahmad Jumali Prayogi.
Ia menambahkan bahwa SAPMA Pemuda Pancasila akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika memang sudah disegel, maka harus dipastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang berlangsung. Jika ada pihak yang melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” lanjut Yogi.
SAPMA Pemuda Pancasila juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut mengawasi dan melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum di sekitar mereka.
“Jangan sampai ada preseden buruk bahwa aturan bisa diabaikan begitu saja. Ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang semena-mena dalam membangun tanpa izin, dan jika Pihak Perusahaan mengabaikan Permasalahan ini, maka kami akan turun ke jalan untuk aksi Demontrasi besar – besaran menuntut Supaya Dicabut Izin dari Perusahaan tersebut,” jelas Ahmad Jumali Prayogi.
Sebagai dasar hukum dalam penegakan aturan perizinan pembangunan, SAPMA Pemuda Pancasila merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Mengatur tentang sistem perizinan berbasis risiko dan penyederhanaan prosedur perizinan usaha, termasuk izin mendirikan bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Mengatur persyaratan pendirian bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Tata Ruang dan Perizinan Pembangunan – Menetapkan aturan khusus terkait izin pembangunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi administratif bagi pelanggar perizinan.
SAPMA Pemuda Pancasila mendesak pihak berwenang untuk menegakkan aturan ini secara tegas demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap hukum.
“Jika setiap pelaku usaha baik itu perseroan ataupun pribadi membangun sebuah bangunan terlebih dahulu, baru kemudian mengurus izin kacau pemerintahan ini. Dan ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi ketertiban dalam hal tata kelola pemerintahan dan administrasi. Kami minta agar bangunan tersebut ditindak tegas atau ditutup,” tambah Yogi. (*)