Pemkab, DPRD Hingga Polres Banyuasin Mediasi Terkait PHK Karyawan PT. SIP‎

PANGKALAN BALAI (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Polres Banyuasin menggelar rapat mediasi terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan salah satu perusahaan swasta yakni PT. Swadaya Indo Palma (SIP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.

‎Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN Eng, dan dihadiri oleh perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, perwakilan organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah (KPD) terkait lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

‎Dalam pertemuan tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang belum dibayarkan, serta permintaan agar perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan pemutusan hubungan kerja.

‎Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH MH menjelaskan, kepada perusahaan agar bisa mempertimbangkan keputusan tersebut, harus disosialisasikan dan harus dibuktikan dengan audit internal maupun eksternal yang komprehensif dan laporan yang konkrit kepada pimpinan. Kembalikan kepada aturan dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang terkait PHK kalaupun memang memenuhi syarat, jika belum dipenuhi agar tetap dipekerjakan.

‎”Kembali pada aturan, ikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dari kebijakan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Kalau tidak memenuhi syarat yang sudah diatur dalam undang-undang, saya tidak ingin ada satupun karyawan perusahaan yang di PHK, dan tidak menerima hak mereka,” tegasnya.

‎Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis yang melanggar ketentuan. Lanjut dia, sebagai langkah konkrit hasil rapat ini dibuatkan berita acara sebagai komitmen bersama untuk penyelesaian terkait persoalan ini, dan bisa membawa ke manajemen atas untuk dapat mengambil kebijakan yang sesuai dengan peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku. Sebagai langkah mencari jalan keluar dari kesepakatan tersebut.

Bacaan Lainnya

‎”Hari ini kami hadir bersama DPRD dan Polres Banyuasin sebagai fasilitator untuk memastikan persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan kami minta semua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya.

‎Hal senada disampaikan, salah satu perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Samsul Rizal, dirinya menyampaikan bahwa pihak legislatif akan mengawal proses mediasi ini agar hak-hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Banyuasin.

‎”Setelah melihat kondisi dan penjelasan dari manajemen juga sebenarnya tidak harus ada PHK karyawan karena tidak alasan yang mendasar. Kami DPRD Banyuasin berkomitmen kan siap mengawal persoalan ini sampai tuntas,” jelasnya.

‎Sementara itu, Joko Supriadi Mewakili PT. SIP menyampaikan, pihak manajemen perusahaan menyatakan bahwa langkah PHK diambil karena faktor efisiensi dan kondisi internal perusahaan. Namun demikian, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk berdialog dan mencari solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku. Dan akan disampaikan ke manajemen pusat.

‎”Apa yang menjadi catatan penting pada rapat kita hari ini akan kita sampaikan ke manajemen pusat, mengingat semua keputusan akan di ambil langsung dari pusat, apa yang menjadi atensi dari Bupati dan DPRD Banyuasin akan kita sampaikan, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan pusat,” pungkasnya.

‎Mediasi ditutup dengan lanjutan pembahasan secara teknis antara perwakilan manajemen perusahaan ke manajemen perusahaan pusat, terkait keinginan karyawan yang terdampak PHK menyatakan menginginkan hak-haknya terpenuhi oleh pihak perusahaan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur undang-undang.

Pos terkait