Pemkab Gelar Rapat Pemantapan Lokasi dan Sarana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat pemantapan lokasi, sarana, serta bentuk kegiatan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda,Kamis (12/02/2026) pukul 09.30 WIB.

Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, SE., MM.,didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Rejang Lebong Indra Hadiwinata, SH., MH. Turut hadirsejumlah OPD teknis terkait serta perwakilan Kejaksaan Negeri Curup yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Masdalianto, SH.

Dalam sambutannya, Sekda Iwan Sumantri Badar menyampaikan bahwa rapat tersebutdilaksanakan sebagai langkah pemantapan kesiapan daerah dalam menindaklanjutiperubahan regulasi KUHP baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Bacaan Lainnya

“Rapat ini dalam rangka pemantapan tempat, lokasi, sarana, dan bentuk kegiatan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, sehubungan dengan perubahan regulasi KUHP yang baru. Secara teknis akan dipaparkan oleh pihak Kejaksaan Negeri,” ujar Sekda.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dan pendampingan hukum dari pihak Kejaksaan bagi seluruh perangkat daerah guna menciptakan rasa aman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Menurutnya, kerja sama tersebut harus dimanfaatkan secaraoptimal oleh OPD.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, menjelaskan bahwa rapatlebih menitikberatkan pada pemantapan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, terutama terkait kesiapan lokasi serta dukungan sarana dan prasarana.

“Rapat hari ini fokus pada pemantapan pelaksanaan pidana kerja sosial. Kami mengundang OPD teknis sesuai tupoksi masing-masing serta meminta saran dan tanggapan dari Kejaksaan Negeri terkait persiapan apabila ada putusan pengadilan yang berkaitan dengan pidana sosial,”jelas Indra.

Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa poin yang perlu segera disempurnakan sebelum ditetapkan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Keputusan Bupati. Pointersebut meliputi penetapan lokasi kegiatan, penyusunan tahapan pelaksanaan, penunjukan penanggung jawab, kelengkapan dokumen administrasi, hingga dukungan pembiayaan.

“Terkait pembiayaan, menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Pasca KUHP baru terkait pidana sosial, terdapat tiga lembaga yang terlibat, yaitu Kejaksaan, Bapas, dan Pemerintah Daerah. Untuk lokasi dan pelaksanaannya menjadi kewenangan daerah,”terangnya.

Ia menambahkan bahwa konsep pidana kerja sosial merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada pemberdayaan, bukan pembalasan.

“Pidana sosial bukan sistem pembalasan, melainkan pemberdayaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Artinya, kegiatan kerja sosial harus berdampak nyata bagi negara dan masyarakat,” tambahnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan memfinalkan lokasi serta mekanisme pelaksanaan secara internal bersama OPD terkait sebelum kembali dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan untuk dilakukan telaah lanjutan. Langkah ini diambil guna menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan sinergi antara Kejaksaan, Bapas, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Dengan adanya pemantapan ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan sesuai regulasi, terkoordinasi dengan baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pos terkait