Pemkab Rejang Lebong Gelar Rapat Penghasilan PNS 2026, Sesuaikan TPP dengan Kondisi Keuangan Daerah

REJANG LEBONG (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat pembahasan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB.

Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, S.E., M.M., dan dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Rejang Lebong, Elva Mardiana,S.IP., M.Si., didampingi Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, S.H.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Rejang Lebong Afreda Rotua Purba, S.Hut.,M.Ling., serta sejumlah kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten RejangLebong.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar menyampaikan bahwa rapatini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Bupati Rejang Lebong dalam rangka penataan struktur keuangan daerah, khususnya terkait penghasilan PNS.

“Pada prinsipnya kita mengikuti arahan Bapak Bupati, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kalau kita bicara struktur keuangan, harus kita akui kondisi keuangan daerah saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Dalam seluruh sendi keuangan, terdapat pemotongan-pemotongan, sehingga kondisi keuangan kita cukup prihatin dan tidak banyak pilihan,” jelas Sekda.

Ia menegaskan bahwa kebijakan terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap berpedoman pada regulasiyang berlaku.

“Terkait besaran dan mekanisme penyesuaian, nanti akan kita lihat regulasi dan aturannya.Jangan sampai dalam melangkah ada kesalahan. Semua harus melalui pertimbangan yang matang dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas perubahan regulasi terkait TPP PNS, khususnya penyesuaian Peraturan Bupati.

“Kita membahas Peraturan Bupati dengan menyesuaikan Permendagri terbaru serta mengakomodir dinamika manajemen PNS saat ini. Disepakati bahwa Perbup Nomor 7 Tahun2023 akan dilakukan perubahan, bukan dengan mengganti Perbup, tetapi melalui perubahan substansi agar tetap relevan dengan kondisi saat ini,” ungkap Erwan.

Erwan berharap hasil rapat ini tetap menjaga tujuan utama pemberian TPP sebagai instrumen peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.

“Harapannya, sesuai dengan tujuan pemberian insentif, TPP tetap mampu memberikan semangat kerja, memaksimalkan pelayanan, serta menjadi bentuk penghargaan bagi ASN,sehingga pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong semakin optimal demi terwujudnya Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa,”

Pos terkait