REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengikuti ZoomMeeting percepatan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar KementerianATR/BPN, Rabu (10/12/2025). Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Sekda RejangLebong.
Penjabat Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si., hadir langsung dalampertemuan daring tersebut, didampingi Asisten I Setda Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana,SSTP., M.Si.. Turut hadir Sopto Darmawan, SHUT., M.Si. dari Penataan dan PemberdayaanATR/BPN serta Syailendra Syah, SSTP selaku Analis Ahli Muda.
Dorong Percepatan Target Reforma Agraria
Dalam sesi wawancara, Sopto Darmawan menjelaskan bahwa agenda Zoom Meeting inimerupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mempercepat target Reforma Agraria yangtengah berjalan di berbagai daerah.
“Hari ini kita Zoom percepatan tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Itu salah satuprogram pengutama pusat. Artinya, kita membahas percepatan-percepatan untuk mengejartarget yang telah ditetapkan,” ujar Sopto.
Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di Rejang Lebong telah berjalan sejakfase pertama di dua desa.
“Alhamdulillah di Rejang Lebong sudah jalan. Kemarin fase pertama sudah terlaksana di DesaRimbo Recap dan Desa Purwodadi. Insyaallah akan kita lanjutkan ke fase kedua,” katanya.
Perlindungan dari Mafia Tanah
Menjawab isu perlindungan masyarakat dari praktik mafia tanah, Sopto menegaskan bahwaKementerian ATR/BPN sudah menyiapkan program khusus untuk menutup celah kejahatanpertanahan.
“Program pemberantasan mafia tanah sudah menjadi program utama sejak Menteri SofyanDjalil hingga Menteri sekarang. BPN, terutama Kantor Pertanahan, akan semakin ketat dalamadministrasi pertanahan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dorong Sertifikasi Tanah dan Perizinan Usaha
Ia menambahkan bahwa Reforma Agraria tidak hanya menyasar pemerataan penguasaan lahan,tetapi juga peningkatan nilai ekonomi tanah melalui sertifikasi.
“Tanah itu nilai ekonominya perlu dinaikkan. Maka sertifikasi harus dilaksanakan. Kamiberharap masyarakat dapat mensertifikasi tanahnya,” ujarnya.
Selain itu, Kantor Pertanahan juga mendukung percepatan pelayanan usaha melalui fasilitasKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Pada saat masyarakat ingin memohon perizinan usaha, akan ada dukungan dari KantorPertanahan Kabupaten Rejang Lebong terkait KKPR,” kata Sopto.
Mendorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan
Melalui kegiatan ini, Pemkab Rejang Lebong berharap pelaksanaan Reforma Agraria di daerahdapat berjalan semakin optimal. Pemerintah daerah menilai program ini penting untukmenciptakan kepastian hukum atas penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraanmasyarakat.(mcrl/tio/yani)










