REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta HariRaya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat Edaran Nomor 800/272/Bag.7/2026 tersebut diterbitkan oleh Bupati Rejang Lebong melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar SE MM dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja atau WorkFrom Anywhere (WFA) berdasarkan lokasi dan/atau waktu.
Penyesuaian tersebut diberlakukan pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 dengan tetap mempertimbang kan kebutuhan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar SE MM menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur nasional dancuti bersama.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan sekaligus mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri,” ujar Sekda.
Ia menambahkan, setiap kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi pegawai yang melaksanakan fleksibilitas kerja dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Penyesuaian tugas kedinasan tersebut terutama dapat diterapkan pada pekerjaan yang dapat dilakukan di luar kantor, memanfaatkan teknologi informasi, memiliki interaksi tatap muka minimum, serta tidak memerlukan supervisi langsung secara terus-menerus.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan normal.
Beberapa instansi yang wajib memastikan pelayanan tetap tersedia antara lain rumah sakit dan fasilitas kesehatan, layanan administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, pelayanan transportasi, keamanan dan ketertiban, hingga layanan darurat lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal serta pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga selama masa libur nasional dan cuti bersama HariRaya Idul Fitri










