Pemkab Rohil Tak Kinjung Ajukan Draf APBD Tahun 2025

ROHIL (RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir hingga pekan kedua Januari 2025 belum mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Padahal 11 Kabupaten Kota lainnya, seperti Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar dan Kepulauan Meranti, telah selesai proses evaluasi APBD nya.

“Ada satu daerah lagi yang belum mengajukan draf APBD 2025 yaitu Rohil,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, Selasa (14/1/2025).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Indra menegaskan bahwa Pemprov Riau telah menyelesaikan evaluasi APBD untuk 11 Kabupaten dan kota lainnya di Riau.

“Kami masih menunggu satu lagi, meskipun deadline-nya sudah lewat, tetap kami akan menyelesaikan evaluasi ini,” sebutnya.

Indra menjelaskan, sesuai aturan evaluasi APBD harusnya sudah selesai 1 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, tepatnya 30 November 2024. Namun pihaknya tetap akan melakukan evaluasi draf APBD tersebut meski sudah lewat dari jadwal.

“Kalau sanksi tidak ada, namun keterlambatan ini dapat berdampak terhadap tertundanya pelaksanaan pembangunan di Rohil,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Indra, terlambatnya evaluasi APBD juga berdampak pada pelaksanaan kegiatan. Bahkan bisa berdampak terhadap gagal lelang, sehingga pemda harus mengulang proses lelang hingga belum selesainya persiapan pelaksanaan kegiatan.

“Karena sudah lewat deadline tetap kita evaluasi juga, yang jelas tahapan evaluasi itu kita selesaikan,” cetusnya.

Setelah proses evaluasi selesai, hasil evaluasi akan diserahkan kembali kepada pemerintah kabupaten dan kota. Selanjutnya pemerintah daerah tersebut kemudian akan melakukan perbaikan sesuai dengan masukan dari evaluasi yang telah dilakukan.

“Setelah perbaikan hasil evaluasi selesai, maka selanjutnya dapat dilakukan rapat paripurna di DPRD untuk pengesahan Perda APBD. Setelah itu, APBD tersebut bisa digunakan,” tutupnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *