PALEMBANG (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas crossing (perlintasan) truk batu bara milik PT Servo Lintas Raya.
Meskipun saat ini diberikan masa toleransi, pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
Aturan ketat ini diterapkan sepanjang Februari 2026 selama masa pembangunan infrastruktur permanen berlangsung.
Izin khusus diberikan di dua titik lintas Muara Enim – Lahat, yakni KM 181+091 dan KM 48.
Izin tersebut bentuk keringanan karena pembangunan jalan khusus batubara milik perusahaan belum sepenuhnya rampung.
Jika ditemukan pelanggaran aturan teknis di lapangan, Pemprov Sumsel menegaskan akan langsung mencabut izin melintas di jalan nasional tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas publik dan keamanan jalan nasional agar tidak terganggu oleh aktivitas angkutan tambang yang belum memiliki jalur permanen.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel M Affandi menyampaikan jika masa satu bulan ini merupakan ajang pembuktian keseriusan perusahaan dalam membangun fasilitas flyover atau underpass.
“Crossing itu di jalan nasional, itu hanya menyeberang saja. Jadi hanya diberikan izin sebulan, itu sekaligus sebagai evaluasi apakah mereka bersungguh-sungguh, serius akan membangun jalan itu, itulah makanya diskresi,” sampai Affandi, Kamis (5/2/2026).
Affandi menjelaskan bahwa PT Servo telah menyampaikan desain perencanaan kepada Kementerian PU.
Rencananya, pembangunan jalan khusus dengan lebar 12 meter tersebut akan didanai sepenuhnya oleh pengusaha pertambangan dan ditargetkan selesai paling lama dalam satu tahun.
Selama masa transisi ini, perusahaan diwajibkan memenuhi standar ketat, mulai dari larangan muatan berlebih (ODOL), kewajiban menutup bak dengan terpal, hingga penyiraman jalan secara rutin.
Selain itu, prioritas utama di titik crossing tetap diberikan kepada masyarakat pengguna jalan umum, bukan angkutan tambang.
“Jika terjadi kerusakan jalan di lokasi crossing, maka perusahaan harus bertanggung jawab memperbaikinya,” tegas Affandi.
Ketegasan juga tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Sumsel Edward Candra, yang menyebutkan jika segala bentuk pelanggaran terhadap poin-poin kesepakatan akan berujung pada penghentian total izin melintas di jalan nasional tersebut.








