BENGKULU, SUARAPANCASILA.ID-YN (17) warga Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan mencuri Mesin tleser padi, Jumat (5/1/2024) lalu. Pelaku berhasil diamankan Unit Satreskrim Polsek Seginim, pada Rabu (17/01/24) dini hari, saat lagi asik tidur pulas di kamar.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan pencurian tersebut terjadi di kawasan area persawahan di Desa Padang Lebar. Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti yang 1 unit Mesin Tleser padi yang dicuri.
“Lebih dalu kita amankan pelaku saat pengembangan, turut diamankan juga barang bukti,” ujar Sarmadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mesin Tleser padi tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Penyidik terus melakukan pengembangan dan pendalaman dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang berhasil diamankan.
“Pelaku mengaku jika pencurian hanya dilakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Namun, tentu akan dilakukan pemeriksaan lagi terhadap pelaku,” jelasnya.
Pelaku YN mengaku, nekat mencuri mesin Tleser padi untuk memenuhi kehutuhan sehari-hari.
“Pengakuan pelaku, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sarmadi.
Pelaku YN kini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal selama 7 tahun.(*)