PANGKALAN BALAI (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin bersama Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus melantik kepengurusan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu Kabupaten Banyuasin. Upaya ini sebagai bentuk nyata memperkuat pengawasan partisipatif, khususnya di kalangan pemilih pemula.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Siti Holijah SPd mengatakan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara Bawaslu dan Pramuka. Terutama untuk melakukan sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula yang sebagian besar berasal dari kalangan generasi muda.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap adanya kolaborasi dalam sosialisasi kepemiluan kepada pemilih pemula, khususnya yang tergabung dalam seluruh susunan dan cabang Gerakan Pramuka. Jumlah pemilih pemula cukup besar sehingga kami mengajak mereka bersama-sama menjadi pengawas partisipatif,” ujar Siti Holijah usai pelantikan di Aula Kantor Kecamatan Banyuasin III, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, Bawaslu akan aktif memberikan edukasi terkait kepemiluan dan pengawasan pemilu kepada seluruh jajaran Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Banyuasin. Sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap pentingnya demokrasi yang jujur dan adil.
“Alhamdulillah, hari ini kami juga dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing beserta pimpinan Saka. Saya merasa sangat senang dan seolah kembali muda. Insya Allah kami siap bekerja sama serta menyampaikan informasi tentang pengawasan pemilu kepada adik-adik Pramuka,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA menegaskan, pembentukan Saka Adhyasta Pemilu sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Satuan Karya merupakan wadah pendidikan untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat serta menambah pengalaman Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Satuan Karya diperuntukkan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16 hingga 25 tahun, dengan syarat-syarat tertentu. Setiap Saka memiliki krida yang fokus pada sub bidang ilmu tertentu, lengkap dengan Syarat Kecakapan Khusus sebagai indikator kompetensi,” jelas dia.
Erwin juga menekankan bahwa pendidikan kepramukaan memiliki karakter berbeda dengan pendidikan formal di sekolah. Kegiatan Saka dilaksanakan melalui latihan rutin yang dapat dilakukan dua minggu sekali atau satu bulan sekali, disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Saka, serta didukung dengan keberadaan sanggar kegiatan.
“Pendidikan kepramukaan idealnya dilaksanakan di alam terbuka, seperti perkemahan, hiking, lomba maupun kegiatan wisata. Dari sana, para anggota dapat belajar, menikmati, dan merasakan kebesaran serta keindahan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa,” beber dia.
Lebih lanjut, Erwin mengingatkan peran penting Majelis Pembimbing Satuan Karya (Mabi) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 39 ayat 2, yakni memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Erwin optimis Peran Majelis Pembimbing menentukan kemajuan dan keberlangsungan Satuan Karya. Oleh karena itu, pimpinan Saka bersama Pamong dan Instruktur Saka harus terus mengupayakan peningkatan keterampilan kepramukaan, khususnya bagi anggota Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Banyuasin.
“Dengan terbentuknya Saka Adhyasta Pemilu ini, diharapkan generasi muda Banyuasin semakin berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan pemilu yang partisipatif, edukatif dan berintegritas,” pungkas dia. (myd)










