Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024, Dibuka Bawaslu Bolmut : Inilah Syaratnya

BOLAANG MONGONDOW UTARA (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara akan segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024, yang dikeluarkan pada 10 September 2024, yang berkaitan dengan Petunjuk Teknis untuk Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024.

Antara tanggal 12 dan 28 September 2024, pengumuman tentang pendaftaran, penerimaan berkas, dan pemeriksaan kelengkapan berkas akan dilakukan. Jika kuota pendaftar belum terpenuhi, pendaftaran akan diperpanjang hingga tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Bagi yang lulus seleksi administrasi, pengumuman akan dilakukan pada 11 Oktober 2024. Dari 12 Oktober hingga 2 November 2024, ada waktu untuk tanggapan dan masukan masyarakat.

Proses selanjutnya adalah tes wawancara, yang akan diadakan pada 12–22 Oktober 2024. Pada 23–25 Oktober 2024, calon yang dipilih akan diumumkan berdasarkan hasil wawancara. Pelantikan PTPS dijadwalkan pada 3-4 November 2024.

Rizki Posangi, Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, menegaskan bahwa proses pengangkatan PTPS ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia juga mengimbau para tokoh masyarakat, adat, pemuda, dan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada 2024.

“Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda, termasuk penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS. Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan transparan,” jelas Rizki Posangi.

Rizki menambahkan bahwa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di setiap kecamatan (Sangkub, Bintauna, Bolangitang Timur, Bolangitang Barat, Kaidipang, dan Pinogaluman) akan bertanggung jawab atas pengangkatan PTPS. Anda dapat mengakses informasi tentang pendaftaran dan persyaratan melalui media sosial resmi Bawaslu atau Panwascam terkait di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
  3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Berintegritas, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
  9. Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak terlibat sebagai anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
  13. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

(Jody Sampelan)

 

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *