Penertiban Rumah Dinas Dirut Pertama RSSA Malang di Warnai Perlawanan.

Penertiban Rumah Dinas Dirut Pertama RSSA Malang di Warnai Perlawanan.

 

Kota Malang-Suarapancasila.id-Penertiban aset rumah dinas di Jalan Ijen No 75B,Kelurahan Klojen,Kota Malang oleh pihak Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang (RSSA Malang), Jumat (14/6/2024) sempat diwarnai kericuhan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya penertiban yang melibatkan petugas gabungan dari unsur Pengadilan Negeri, Kejaksaan,TNI Polri, dan Satpol PP ini terjadi penolakan dari penghuni rumah.Aksi debat argument dan saling dorong pun tak terhindari meski tak berlangsung lama.Suasana mencekam akhirnya dapat diredam dengan sigap aparat keamanan yang bertugas.

Meski ada perlawanan cukup alot akhirnya proses eksekusi tetap dijalankan.Petugas juru sita pun bergegas masuk rumah dan mengeluarkan barang-barang di dalamnya.

Terjadinya penolakan bukan tanpa sebab karena pihak penghuni rumah yang juga ahli waris dr. Sosrodoro Djatikoesumo menilai proses penertiban yang dilakukan tidak sesuai aturan.Sebab dirinya mengklaim ada utang piutang dengan manajemen rumah sakit di tahun 1965 yang belum terselesaikan.

“Kami dari pihak keluarga tidak bisa menerima apabila ada penertiban, karena hingga saat ini tidak ada kejelasan utang piutang yang katanya tidak jelas penggunaannya.Itu bukan salah kami, itu kesalahan rumah sakit,”tutur Aria Cipta Soebabdrio ahli waris sekaligus cucu dari Sosrodoro Djatikoesumo.

Sebagai informasi objek rumah yang ditertibkan merupakan rumah dinas yang dihuni Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pertama pada tahun 1959 – 1969 dr. Sosrodoro Djatikoesoemo.Kemudian saat ini dihuni oleh keluarga ahli waris generasi ketiganya.

Aria sapaan akrabnya kembali menceritakan nominal rupiah yang dipinjamkan kakeknya yakni dr. Sosrodoro Djatikoesoemo ke RSSA Malang senilai Rp 250 ribu.Dimana untuk suntikan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab karena saat itu dr.Sosrodoro Djatikoesoemo menjabat Direktur pertama RSSA Malang.

“Pinjaman yang diberikan kakek saya ke RSSA dari dana pribadinya,berasal jual rumah di Kediri dengan luas 5 ribu M2 seharga 300 ribu.Kemudian 250 ribu dipinjamkan ke rumah sakit sebagai biaya operasional mengingat waktu itu era-era ekonomi susah,”terangnya.

Dengan demikian, menurut Aria sudah hal yang wajar jika kemudian kakeknya tinggal di rumah dinas, seusai menjual aset pribadi nya.

“Makanya rumah dinas ditempati kakek kami yaitu dr.Sosrodoro Djatikoesoemo, karena sudah tidak lagi memiliki rumah usai, aset di Kediri dijual dan hasilnya digunakan untuk biaya operasional rumah sakit,”lanjutnya.

Disamping itu,Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto membenarkan bahwa lahan dan bangunan rumah dinas itu aset milik Pemprov Jatim, namun hak penggunaannya sudah diamanahkan ke RSSA Malang.

“Memang benar aset ini milik Pemprov Jatim tapi penggunaannya sudah diamanahkan ke pihak RSSA,sehingga harus ditertibkan.Kemudian rencana akan dipergunakan untuk rumah dinas direktur RSSA Malang saat ini,”terangnya.

Disinggung terkait soal piutang yang menjadi akar persoalan penertiban.Henggar menegaskan perlu adanya pembuktian.Dia juga mempersilahkan keluarga ahli waris menggugat kepengadilan jika memiliki bukti cukup kuat adanya piutang RSSA Malang.

“Kalau bisa dikatakan itu klaim secara sepihak,memang ada uang yang digunakan atau dikelola tahun – tahun sebelumnya.Tapi belum kami pahami itu,”pungkasnya.

(Doni Kurniawan)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *