SEMARANG-SUARAPANCASILA.ID-Mantan Lurah Sawah Besar Kecamatan Gayamsari, Jaka Suryanta ditetapkan tersangka pungli sertifikasi tanah oleh Kejari Kota Semarang, Selasa(14/5/2024). Silam.
Gini Jaka disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Pada hari Rabu Tanggal (17/7/2024).
Agenda sidang di Pengadilan Negeri (Tipikor) Semarang mendengarkan saksi-saksi dari ahli waris Suwito (Alm)
Sidang diruang Cakra Pada Pukul 1.15.wib lima saksi, Santoso,Nursya,M.Rifa’i,Agus,dan Rudianto, mereka menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Sebelum ke lima saksi disumpah terlebih dahulu. Risdianto dimintai keterangan terlebih dahulu oleh.
Jaka ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo mengatakan kejadian itu terjadi pada tahun 2021 saat Jaka Suryanta menjabat sebagai lurah.
Tersangka menerima uang Pologoro yang sebenarnya tidak ada di Kota Semarang. Diketahui Pologoro merupakan modus yang dilakukan mafia tanah meminta uang.
“Lurah menerima uang pologoro sebesar Rp 160 juta untuk pengurusan mengalihkan letter c ke sertifikat SHM,” tuturnya.
Dikatakannya, tersangka pensiun pada tahun 2022. Penyelidikan dilakukan pada tahun 2022. Proses penyidikan baru dilakukan bulan Januari tahun 2024.
“Hari ini kami baru menetapkan sebagai tersangka setelah melewati rangkaian penyidikan. Tersangka diperiksa menjadi saksi dari pukul 09.00 dan ditetapkan tersangka pukul 16.30,” ujarnya.Saat itu
Menurutnya pada perkara itu penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 15 orang dan satu ahli pidana. Tersangka ditahan dari 14 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024.
“Penyidik mengamankan uang sebanyak Rp 160 juta. Selain saksi dan ahli kita juga menyita beberapa dokumen kurang lebih 17 dokumen,” ujarnya.
Pada perkara itu, Kejari Kota Semarang lebih menyoroti penyelenggara negara tidak boleh menerima uang.
Terlebih korban yang memberikan uang Pologoro kepada tersangka dalam rangka investasi di Kota Semarang.
“Luas tanah yang akan disertifikat seluas 1000 meter. Tanah itu merupakan lahan kosong berupa rawa. Samping tanah itu informasinya digunakan untuk tempat relokasi pasar Barito,” tuturnya.
Ia mengatakan Lapas Kedungpane, Semarang. Atas perbuatannya, dirinya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Pasal 12 e atau 12 B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dari Kuasa Hukum Jaka Suryanta mencecar pertanyaan kepada saksi-saksi awalnya terjadinya permintaan Pologoro yang dilakukan oleh kliennya.
Sidang tunda tanggal 24 juli 2024. Oleh majelis hakim.(*).