pengawasan rumah potong hewan di Bolmong, Ditingkatkan Pengawas JPH

BOLAANG MONGONDOW (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Di Kabupaten Bolaang Mongondouw, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama meningkatkan pengawasan di rumah potong hewan.

“Pengawasan ini dilakukan dalam upaya penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024,” kata Kakanwil Kemenag Sulut Ulyas Taha, di Manado, Minggu.

Dia menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan di seluruh negeri, termasuk di Sulut, di mana langkah awal dimulai di Kabupaten Bolmong.

Bacaan Lainnya

Dia menyatakan bahwa tujuannya adalah rumah potong hewan/unggas (RPH/RPU), rumah makan skala menengah besar, dan produk makanan dan minuman dalam kemasan yang tersedia untuk dibeli.

Beberapa waktu lalu, Petugas Pengawas JPH Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Azam Anhar dan Adi Kusuma, bersama Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Fatmawati Toani, melakukan pengawasan di beberapa lokasi di dua kecamatan, yaitu Kaidipang dan Bolangitang Barat.

Azam mengatakan bahwa beberapa RPH-RPU di wilayah ini belum memiliki izin usaha yang sah. Oleh karena itu, pengawas JPH menyarankan agar pemilik usaha mengurus izin dan melakukan sertifikasi halal di rumah potong mereka saat ini.

“Hal ini untuk menjaga agar produk sembelihannya benar-benar dihasilkan dari sistem jaminan produk halal yang harus diterapkan pada RPH,” katanya.

Dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal di seluruh dunia, sertifikasi halal produk akan diwajibkan pada 18 Oktober 2024.

Pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2024 merupakan langkah besar menuju menjadikan Indonesia sebagai pasar dan pusat produksi industri halal di seluruh dunia.(Jody Sampelan)

 

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *