SAWAHLUNTO (SUMBAR) SUARA PANCASILA.ID – Aksi cepat anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil menggagalkan upaya seorang pelaku narkotika untuk menghilangkan barang bukti. Pada Senin (27/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB,
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD alias GUN (49 tahun), Buruh Harian Lepas, di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kubang Gajah, Desa Talawi Hilir, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Kejadian bermula saat petugas tiba di rumah pelaku. Menyadari kedatangan polisi, SD alias GUN berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengambil sebuah dompet warna hitam di bawah meja ruang tamu, lalu membawanya ke arah kamar mandi untuk dibuang. Namun, gerak cepat anggota Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan aksinya dan menemukan dompet tersebut di dalam kamar mandi.
Saat dilakukan pemeriksaan di hadapan dua orang saksi perangkat desa, petugas menemukan 2 paket sedang dan 5 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, serta berbagai perlengkapan penggunaan shabu. Selain itu, turut diamankan 1 unit Handphone merk VIVO Y22 warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
Di hadapan saksi-saksi, SD alias GUN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Tauf, S.H. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (03/11/2025) pukul 07.30 Wib menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Sawahlunto.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelaku SD alias GUN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Taufik mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan cara tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga kami. Laporkan bila ada kecurigaan. Bersama, kita bisa mewujudkan Sawahlunto bebas narkoba,” pungkasnya.










