NGAWI (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia diingatkan untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara.
Hal ini disampaikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai respons terhadap kabar yang beredar di media sosial tentang penggunaan foto SIM atau SIM Digital.
Menurut Polri, meskipun pengemudi menunjukkan foto SIM atau SIM Digital saat pemeriksaan, mereka tetap dapat ditilang jika tidak memiliki SIM fisik yang sah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Sonny Harsono, menjelaskan bahwa SIM fisik dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan data yang memudahkan petugas untuk memverifikasi identitas pengemudi.
Aturan ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menegaskan kewajiban pengemudi untuk membawa SIM fisik saat dikendaraan di jalan raya. Sanksi bagi pengemudi yang melanggar dapat mencakup pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Polri menegaskan bahwa dokumen elektronik atau foto SIM di galeri ponsel tidak dapat menggantikan kebutuhan akan SIM fisik yang sah dan aktif.
Pengemudi diimbau untuk selalu mematuhi peraturan tersebut guna mencegah sanksi dan masalah hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran tersebut.










