Penjual dan Pembeli Sabu di Rohil Diamankan Polisi 

 

ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Rumah yang diduga tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu digrebek, Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus seorang penjual dan pembeli, pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.

Seorang penjual atau pengedar inisial RA alias Mad (36) digerebek dikediamannya di Jalan Kaswari Kelurahan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dan serta merta dengan seorang pembeli inisial

Bacaan Lainnya

HA alias Habib (26) Alamat atau kediaman Jalan MT Haryono Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

“Awalnya diperoleh Informasi bahwa sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kaswari, diduga sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri, langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Yulanda, Jum’at (7/6/2024).

Tim Opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, yang setelah diketahui bernama RA alias Mad dan HA alias Habib, yang mana posisi RA alias Mad berada di depan rumah, sedangkan HA alias Habib berada di baguian dapur rumah , setelah berhasil diamankan anggota opsnal sat narkoba memangggil RT setempat untuk dilakukan pengeledahan.

Dari hasil penggeledahan, anggota opsnal sat narkoba awalnya mengamankan 1 buah bungkus plastik sedang klip merah berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital di atas meja ruang tamu, dan selanjunya mengamankan 2 buah plastik klip merah berisi narkotika jenis shabu yang berada di dalam kantong sebelah kanan bagian depan dan juga 1 buah dompet di kantong sebelah kanan yang berisi uang Rp 100 ribu.

Saat pengeledahan di kamar RA alias Mad, yang mana dari penggeledahan tersebut di amankan 1 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis shabu, 6 bungkus plastik kecil klip merah didiuga berisi narkoitka jenis shabu, 1 buah gunting, 2 buah sekop, beberapa plastik kosong, 3 buah kaca pierex, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan ,2 buah alat hisap shabu atau Bong yang mana barang bukti tersebut semua berada di atas kasur tempat tidur.

Nah, terkait barang bukti yang di amankan oleh anggota opsnal ini diakui tersangka RA alias Mad miliknya, sedangkan sisa barang bukti lainya diterangkannya adalah milik inisial PSN (dalam lidik) adalah bos dari tersangka RA alias Mad, lalu terakit tersangka HA alias Habib adalah teman dari orang dalam lidik inisial PSN, yang berniat mau membeli narkotika jenis shabu dengan PSN, namun di arahkan kepada tersangka RA alias Mad. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut.

“Adapun barang bukti yang dibawa, adalah berupa 10 bungkus plastik klip merah berbagai ukuran yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 3 buah kaca pirex, 2 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan, 2 buah sekop, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah alat hisap shabu atau bong, uang berjumlah Rp 100ribu, 1 buah gunting dan beberapa plastik klip merah kosong,” terang Yulanda.

Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif amphetamine, selanjutnya keduanya di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *