KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Satpol PP terus gencarkan sosialisi gempur rokok ilegal, kali ini bertempat di wisata bumi perkemahan Bedengan, Selorejo, Dau, Kabupaten Malang, Selasa, (29/10/2024).
Serangkaian kegiatan dimeriahkan 12 grup musisi lintas generasi, selain itu ada juga penampilan tari tradisional, kontemporer dan campursari.
Sebagai pembuka acara, panitia menggelar doa hajatan bersama di pandu oleh Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Malang (DKKM) Ki Suroso. Kemudian berlanjut penyerahan sertifikat penghargaan Kasatpol PP Kabupaten Malang.
“Kita mendapat anggaran dari Pemerintah Pusat dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Tentu ada 3 poin yakni operasi, pengumpulan informasi, serta sosialisasi melalui seni,keagamaan, olah raga,” tutur Drs. Firmando Hasiholan Matondang, M.M. selaku Kasatpol (PP) Kabupaten Malang.
Dari hasil komunikasi pihaknya mengaku bersyukur bisa memfasilitasi acara khususnya bidang seni.
“Mudah- mudahan keterlibatan sinergi antara pemerintahan serta pelaku seni di Malang Raya, diharapkan bisa mengembalikan kejayaan seni Malang keseluruhan,” lanjut Mando sapaan akrabnya saat memberikan sambutan.
Disisi lain, momentum yang terlaksana jadi bagian kesatuan masyarakat Malang Raya, untuk selanjutnya berkesinambungan.
“Semoga tahun depan bisa terus kita adakan giat serupa. Mengingat hasil survei ditempat ini tidak ada yang jual rokok ilegal. Sudah ada dua tempat wisata yang berkomitmen bersama Satpol PP yaitu bumi perkemahan bedengan Selorejo Dau dan pantai Tamban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengaku selama ini banyak pertanyaan tentang kategori rokok legal.
“Rokok sebagai barang kena cukai, untuk memproduksi harus mengajukan permohonan ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Bea Cukai Malang, prosesnya cepat, mudah dan gratis, maksimal 3 hari kerja,” jelasnya.
Disinggung langkah pemberantasan rokok ilegal, Rini mengatakan sudah banyak hal yang diperbuat Cukai Malang.
“Kami sekarang intens melakukan penindakan jasa pengiriman, karena rokok ilegal banyak sekarang di jual online. Januari sampai Oktober 2024, Cukai Malang berhasil melakukan 124 kali penindakan dengan barang bukti 17 ribu batang sudah kami sita,” katanya.
Bahkan terakhir kemaren sudah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 6 juta batang rokok ilegal. Ada juga dua kali penindakan sekitar 1 juta batang rokok ilegal.
“Kalau pabrik rokok yang legal, punya NPPBKC kami melakukan pengawasan produksi dan pengambilan pita cukai. Jika ada indikasi produksi ilegal didalamnya akan dikenakan sanksi, intinya pengawasan ketat,” pungkasnya.