Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel Melakukan Pelimpahan Tahap Kedua Kasus Penipuan Penggelapan Senilai Rp1,3 milyar

Palembang, Suara Pancasila.id – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap kedua kasus penipuan penggelapan senilai Rp1,3 milyar dengan tersangka Oktarina Permatasari alias Ririn (34) ke JPU Kejati Sumsel, Jum’at (27/9) pagi.

Tersangka Ririn merupakan mantan karyawan PD Terang Dunia, agen karpet yang ada di Jl Tanjung Api-Api. Dia dilaporkan bosnya sendiri yakni Wanda Osnawi selaku Direktur PD Terang Dunia lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,3 milyar.

Terkait pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus ini dibenarkan oleh Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE.
“Benar, tadi pagi telah dilakukan pelimpahan tahap kedua setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” ungkap Wisdon yang dikonfirmasi Jum’at (27/9) siang.

Bacaan Lainnya

Sebelum akhirnya diserahkan ke JPU Kejati Sumsel, oleh penyidik tersangka terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel.

Ini untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum penahananya dialihkan dan menjadi tanggungjawab JPU.
Dari pantauan sumateraekspres.id, tersangka Ririn begitu turun dari kendaraan di kantor Kejati Sumsel langsung dibawa masuk ke ruang pemeriksaan tahap dua Gedung Kejati Sumsel Jakabaring.
Tersangka Ririn terlihat didampingi oleh kausa hukumnya, Suwito Winoto,SH,MH, namun tak sepatah katapun keluar dari mulut tersangka ataupun kuasa hukumnya.

Terkait pelimpahan tahap dua tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 milyar ini, kuasa hukum Wanda Osnawi selaku pelapor, Sapriadi Syamsudin,SH,MH mengapresiasi upaya penyidik Polda Sumsel yang merampung berkas perkara hingga dilimpahkan ke Kejaksaan ini.
“Klien kami sebetulnya sudah berbaik hati dengan memberikan kesempatan kepada tersangka agar menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Tapi tidak kunjung ada itikad baik dari tersangka sampai akhirnya klien kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi,” sebut Sapriadi, Jum’at (27/9/2024) siang.

Diberitakan sebelumnya, apa yang dilakukan oleh oknum karyawan salah satu perusahaan agen karpet di Palembang ini benar-benar di luar nalar.

Menjadi orang kepercayaan bos dan bertugas mengelola keuangan perusahaan justru dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Oknum karyawati tak tahu diri itu bernama Oktarina Permatasari alias Ririn (33) yang dilaporkan bosnya karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,3 milyar.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 12 Juni 2024, awalnya pada Jum’at 26 Juli 2026 lalu Ririn dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tapi, di pemanggilan kedua oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel ternyata warga Jl Malaka 2 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni mangkir alias tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka melalui kuasa hukumnya justru menyerahkan surat keterangan sakit dari salah seorang bidan, bukan dari rumah sakit atau pihak yang berkompeten.
Inilah yang dipersoalkan tim kuasa hukum pelapor, Wanda Osnawi (44) selaku pemilik PD Terang Dunia.
“Yang kami persoalkan adalah bukti surat keterangan sakit yang dilampirkan sebagai alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik, yang menurut kami ada banyak kejanggalan,” ungkap Sapriadi Syamsudin,SH,MH selaku kuasa hukum pelapor beberapa waktu lalu.

Menurut Sapriadi, sejumlah kejanggalan yang dimaksud diantaranya surat keterangan sakit hanya dari bidan.
Selain itu surat tersebut tidak ada kop surat dan stempel resmi dari pihak berwenang.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *