PERDA Yang Selalu Dilangar Membuat Resa dan Terkadang Menjadi Musibah Masyarakat Kota Prabumulih

PRABUMULIH (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Angkutan yang melintas di dalam Kota Prabumulih nampaknya tidak ditakuti lagi oleh Pengendara Truk Tangki bermuatan Solar Industri atau non subsidi yang sering kita lihat berwarna Biru Putih.

Walaupun beberapa bulan lalu Dinas Perhubungan Kota Prabumulih telah menyetop dan memberi arahan beberapa Sopir Truk Tangki ini tetapi nampaknya harus di tindak tegas oleh Pemerintah Kota Prabumulih karena tidak jerah.

Hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) Rabu, 25 September 2024 tepatnya malam Kamis mengadakan penyetopan dan peringatan terhadap pengemudi Truk Tangki bermuatan Solar Industri yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman tempatnya di wilaya perkantoran Rumah Wakil Rakyat daerah kota Prabumulih.

Bacaan Lainnya

Saat di wawancarai Ketua APM Adi Susanto, SE melalui Zulfikri Sekertaris umum mengatakan bahwa kami melakukan ini untuk menegakkan PERDA yang berlaku di Kota Prabumulih.

“Kami mewakili masyarakat dan pemerintah Kota Prabumulih malam ini menyetop dan memberi himbauan langsung kepada Pengendara Kendaraan Truk Tangki bermuatan Solar Industri atau non subsidi ini yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman dikarenakan meresahkan masyarakat penguna jalan dan melanggar Peraturan Daerah atau PERDA yang ada di Kota Prabumulih “tegasnya.

Kami selaku Lembaga yang menyadari bahwa Peraturan Daerah atau PERDA di kota Prabumulih tidak ditakuti bahkan hanya seolah olah di kangkangi oleh Pengendara Truk Tangki bermuatan Solar Industri atau non subsidi ini sangat marah karena bisa membahayakan keselamatan pengendara lain dan saya heran kemana penegak hukum PERDA yang ada di Kota Prabumulih.

“Kami harapkan pihak yang wajib dan yang menjalankan PERDA harus lebih oktimal dan lebih berani jika ada oknum ataupun siapapun yang mendekengi mereka (pengendara truk tangki) untuk lewat di dalam kota Prabumulih atau Jalan Jenderal Sudirman harus ditegakkan hukum yang berlaku karena telah membahayakan pengendara lainnya”jelasnya.

Kami harapkan setelah apa yang kami lakukan ini akan membuka mata pemerintah Kota Prabumulih bahwa PERDA yang di buat bukan hanya untuk diambil anggarannya saja tetapi harus di terapkan.

Zul kembali meneruskan, Masyarakat Kota Prabumulih sangatlah resah dengan melintasnya Kendaraan yang bermuatan berat seperti Solar Industri atau non subsidi dan kendaraan yang buakn diperuntukan untuk didalam kota atau di Jalan Jenderal Sudirman dikarenakan Jalan Jenderal Sudirman sudah mulai banyak kerusakan akibat kendaraan bermuatan berat ini dan kami meminta kepada Pemerintah Kota Prabumulih untuk lebih tegas lagi terhadap kendaraan yang mengangkut angkutan berat yang bisa membahayakan serta menjadikan musibah bagi masyarakat dan merusak Pasilitas umum seperti kejadian kemarin,tutupnya.

 

 

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *