Peredaran 657 Butir Obat Keras, Berhasil Digagalkan Satresnarkoba Polres Bitung Sulawesi Utara

BITUNG (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Satresnarkoba dari Kepolisian Kabupaten Bitung berhasil mencegah penyebaran obat terlarang yang dikenal sebagai Trihexyphenidyl atau Tri X.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menemukan 657 tablet Trihexyphenidyl berwarna kuning.

Toples plastik berisi ratusan butir obat keras itu dipasang di atas pengeras suara atau speaker.

Bacaan Lainnya

Polisi kemudian mengintrerogasi seorang pria bernama JK, juga dikenal sebagai Sander (20), yang diduga memiliki ratusan narkoba itu.

Selain itu, hasil interogasi menunjukkan bahwa pria tersebut benar-benar memiliki paket narkoba tersebut.

Polisi kemudian mengintrerogasi seorang pria bernama JK, juga dikenal sebagai Sander (20), yang diduga memiliki ratusan narkoba itu.

Selain itu, hasil interogasi menunjukkan bahwa pria tersebut benar-benar memiliki paket narkoba tersebut.

Sander sendiri bekerja di perusahaan swasta.

Selasa (22/10/2024) malam, pelaku ditangkap di Gang Virgo, Lingkungan LV Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Sekitar awal bulan Oktober 2024, pelaku mendapatkan barang tersebut dari tempat jasa pengiriman di Kota Bitung.

“Hasil pemeriksaan, pelaku pernah menjual/mengedar ke lelaki bernama JM alias Jumbris dan FL alias Febri. Dijual dengan harga Rp 10 ribu per butir,” kata Kasatresnarkoba Polres Bitung, Iptu Irwan Tarigan, didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abd Nattip Anggai, Kamis (24/10/2024).

Dalam kasus ini, pihaknya telah menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah toples plastik, 657 butir Trihexyphenidyl, dan sebuah HP.

Baik pelaku maupun barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan undang-undang.(Fesna Kodobo)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *