Peringatan Hari Hak untuk Tahu Se Dunia di CFD Sarinah Thamrin Diikuti Seribu Perwakilan 7 Badan Publik

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID- Tampak saat kegiatan Car Free Day bertempat gedung Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu pagi (29/9/2024) Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., MPA selaku Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) kepada kepada Ketua Umum IRSI (Ikatan Reporter Seluruh Indonesia) Ir. H. Arse Pane, menegaskan bahwa kehadiran lembaga Komisi Informasi (KI) merupakan jembatan antara Badan Publik dengan Publik untuk mengusung Keterbukaan Informasi.

Donny menyatakan KI merupakan jembatan antara Badan Publik (BP) terhadap masyarakat (publik) dalam upaya menjalakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Donny saat membuka peringatan Hari Hak untuk Tahu (RTKD/Right to Know Day) sedunia yang digelar disepanjang lokasi Car Free Day (CFD) Sarinah Thamrin Jakarta.

Bacaan Lainnya

Donny Yoesgiantoro membuka peringatan RTKD yang diikuti sebanyak 1.000 orang dari tujuh kategori Badan Publik mulai dari Kementerian, Pemprov, PTN, BUMN, LNS, LN-LPNK, dan Partai Politik.

Juga dihadiri sejumlah KI dari Bali, DKI, Banten, Kaltara, NTT, Jateng serta seluruh Komisioner KI Pusat terdiri dari Penanggungjawab RTKD KI Pusat Samrotunnajah Ismail, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Bidang Reglik Gede Narayana, Bidang Litdok Rospita Vici Paulyn, dan Bidang PSI Syawaludin bersama Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti.

“Saya mengapresiasi kepada seluruh KI Provinsi yang telah hadir di sini bersama seluruh BP, hal ini menunjukkan bahwa peringan Hari Hak untuk Tahu sudah mencerminkan sebagai milik kita semua,” tegas Donny menjelaskan.

Lebih lanjut diingatkan kepada publik atau masyarakat bahwa hak mendapatkan informasi, maka BP harus berikan informasi dan menjelaskannya kepada publik.

Disampaikan bahwa KI berada di tengah antara publik dan BP sebagai jembatan, mak BP harus buka Informasi dan jangan berlindung dari informasi yang dikecualikan.

Ia juga menyatakan apressiasi yang besar atas bantuan dan dukungan BP sehingga peringatan RTKD ini berlangsung lancar, hal ini menunjukkan kecintaan semua stakeholder menjadikan keterbukaan informasi sebagai pilar penting dalam Negara demokrasi Indonesia.

Dikesempatan yang sama, Samrotunnajah Ismail yang juga Komisioner BIdang ASE mengatakan ada tiga hal penting dari terselenggaranya peringatan Hari Hak untuk Tahu ini yang telah digagas oleh para pejuang advokasi keterbukaan informasi 28 Septermber 2002 di Sofia ibukota Bulagari.

Pertama menurutnya peringatan RTKD ini untuk maknai momentum penting, kedua sebagai dorongan pelaksanaan keterbukaan informasi di tanah air, dan ketiga adalah bentuk kebersamaan KIP dan BP dan publik.

Disampaikannya bahwa semua warga Negara memiliki kesetaraan kondisi apapun dalam upaya mengakses informasi di BP.

“Informasi publik bernilai untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan sehingga mampu memajukan bangsa Indonesia,” ucapnya.

Adapun Wakil Ketua KI Arya Sandhiyudha menyatakan arti penting akses keterbukaan informasi oleh setiap warga Negara sebagai hak konstitusioal karena warga Negara memiliki kewajiban mematuhi pembayaran pajak kepada Negara.

“Dengan demikian, BP harus membuka informasi, warga masyarakat dapat mengakses informasi BP melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh UU KIP,” katanya*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *