Perjuangkan Nasib Ribuan Tenaga Non ASN, Bupati Siak Temui MenPAN RB

SIAK (RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Siak tengah memperjuangkan nasib 3.590 tenaga non ASN yang tidak masuk dalam database ke Pemerintah Pusat. Mereka mengabdi tersebar di sejumlah OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Bupati Siak Dr Afni Zulkifli selain menyurati secara resmi juga menemui langsung MenPAN RB di Jakarta untuk mendapatkan kepastian perihal aturan dan ketentuan yang bisa mengakomodir status ribuan tenaga Non-ASN tersebut.

“Hari ini mereka risau, mereka datang dan ada orang tuanya whatsApp ke saya. Jumlah nya tidak sedikit ada 3.590 orang diluar database. Meraka ada guru, tenaga kesehatan, tukang sapu, petugas kebersihan dan Satpam,” ujar Afni, Rabu (7/1/2026).

Bacaan Lainnya

Sesuai aturan pemerintah pusat, seluruh honorer database telah diangkat statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Namun, masih terdapat tenaga non-ASN sebanyak 3.590 yang belum terakomodasi dalam skema di atas.

Hal ini disebabkan karena keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, maupun faktor lain yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami perlu menanyakan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami menjaga jangan sampai ada kebijakan dan aturan yang dilanggar daerah, karena kebijakan honorer non database ini diatur oleh pusat,” jelas Afni.

Adapun jumlah ASN seluruh perangkat Daerah, UPTD dan Kecamatan se-Kabupaten Siak, mencapai 8.467 orang. Jumlah ASN tenaga pendidik dan kependidikan, mencapai 4.154 orang. Jumlah ASN Tenaga Kesehatan mencapai 1.586 orang.

Sementara jumlah non ASN di PD, UPTD dan kecamatan, mencapai 3.590. Diantaranya ada tenaga pendidik dan kependidikan 275 orang, dan tenaga kesehatan 249 orang. Secara resmi Bupati Afni juga sudah bersurat ke Kemenpan-RB sejak 2 Januari 2026.

Dalam surat itu, Bupati Siak merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN.

Pemkab Siak juga telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu,”Tak ada niat di hati kami merumahkan Non ASN. Terutama bagi saudara-saudara kita yang mengabdi yang berstatus sebagai R4 yang tidak ada di database,” kata dia.

Pemkab Siak meminta penjelasan KemenPANRB terkait beberapa hal, di antaranya apakah tenaga non-ASN yang masih tersisa dapat diterbitkan SK non-ASN dan dianggarkan gajinya pada tahun 2026.

Selain itu, Pemkab Siak juga meminta kejelasan terkait kebijakan nasional yang akan diterapkan terhadap tenaga non-ASN yang belum terakomodasi. Adanya skema lanjutan atau alternatif kebijakan penataan.

“Ini penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam mengambil langkah dan tetap berada dalam koridor hukum,” tegas Afni.

Permohonan informasi tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Siak dalam mengambil kebijakan kepegawaian secara tertib administrasi, akuntabel dan selaras dengan kebijakan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *