Perkuat Sinergi, Polres Bojonegoro Gelar PIRAMIDA Bersama Awak Media

BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID –  Polres Bojonegoro menggelar PIRAMIDA (Ngopi Bareng Media) di salah satu kafe di Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (26/8/2025).

Hal ini untuk mempererat hubungan dengan awak media sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., SIK, MIK, bersama para pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, serta awak media yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Polres Bojonegoro.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bojonegoro menyampaikan apresiasi atas kontribusi media dalam menjaga iklim informasi yang positif di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan media dalam mendukung stabilitas daerah, terutama menjelang berbagai agenda besar yang akan digelar di Bojonegoro.

“Ini adalah bentuk silaturahmi dan komunikasi dua arah yang kami harapkan dapat terus terjalin demi menciptakan suasana Bojonegoro yang aman dan nyaman.

Sesuai dengan Hadits Riwayat Ahmad, bahwa ‘Khairunnas anfa’uhum linnas’ – sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama,” ujar Kapolres AKBP Afrian Satya Permadi di hadapan para wartawan dalam sambutannya.

Afrian juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Bojonegoro akan menjadi tuan rumah sejumlah kegiatan besar, seperti peringatan Hari Jadi Bojonegoro dan Liga Voli Nasional.

Ia pun berharap, kerja sama yang telah terjalin antara aparat kepolisian dan media dapat terus diperkuat guna menjaga kondusivitas selama rangkaian kegiatan tersebut berlangsung.

Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bojonegoro, Sasmito Anggoro mengapresiasi keterbukaan dan peran aktif kepolisian dalam membangun komunikasi dengan media.

Dia menilai, berbagai program Polri telah menunjukkan perubahan positif di tengah masyarakat. Sasmito juga menyoroti tantangan dunia jurnalistik di era digital yang semakin kompleks.

Selain itu, ia menekankan pentingnya membedakan karya jurnalistik profesional dengan konten media sosial yang tidak terikat pada regulasi yang sama.

“Karya jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tunduk pada etika jurnalistik. Ini yang membedakan jurnalis profesional dengan pengguna media sosial biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi informasi menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama. Dalam konteks itu, Sasmito mendorong Polres Bojonegoro untuk terus membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi bagi media demi menjaga keakuratan informasi.

“Kami berharap Polres Bojonegoro senantiasa memberikan akses informasi yang terbuka, akurat. Ini penting untuk mendukung kerja jurnalistik yang berintegritas dan membangun kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Eko Prayitno.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *