JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID — Upaya pemberantasan korupsi lintas negara kian diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste resmi menandatangani nota kesepahaman untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi yang kerap memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menegaskan komitmen kedua lembaga agar praktik korupsi tidak lagi bersembunyi di balik batas negara. Kesepakatan ini sekaligus memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa korupsi modern semakin kompleks dan terorganisasi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu negara. Menurutnya, sinergi dengan CAC Timor Leste menjadi langkah strategis membangun ekosistem kawasan yang bersih dan berintegritas. “Pemberantasan korupsi menuntut kolaborasi berkelanjutan. Sinergi ini harus diarahkan pada tujuan yang mulia dan berdampak nyata,” ujar Setyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (22/1/2026).
Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos menyoroti perubahan lanskap ancaman korupsi global. Praktik suap, pencucian uang, dan aliran keuangan ilegal kini semakin mudah melintasi batas negara, bahkan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menyamarkan jejak transaksi. “Korupsi merusak demokrasi dan keadilan. Karena itu, diperlukan langkah konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan secara komprehensif,” ujar Rui.
Nota kesepahaman ini mencakup penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset (asset recovery). Pemulihan aset menjadi fokus penting mengingat hasil kejahatan korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan.
Melalui kerja sama ini, KPK dan CAC Timor Leste juga akan saling berbagi pengalaman penanganan perkara dan pengelolaan aset hasil kejahatan, sehingga praktik baik dapat diadaptasi sesuai konteks masing-masing negara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan bahwa kolaborasi ini juga diarahkan pada penyempurnaan regulasi agar selaras dengan standar global dan menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan. “Kami akan terus menyempurnakan aturan sesuai prinsip UNCAC, agar tidak ada ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan koruptor,” tegas Tanak.
Kerja sama KPK dan CAC Timor Leste ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat jejaring antarlembaga antikorupsi, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Lebih dari sekadar simbol diplomasi, kolaborasi ini diharapkan menghadirkan dampak nyata dalam penegakan hukum, pemulihan aset, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.










