Persoalan Sampah Kian Pelik, Cikupa Mas Tutup Dua Akses Buang Sampah Warga Talangasari

KAB TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Manajemen Kawasan Industri Cikupa Mas menuai protes keras dari warga dan aparatur Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, menyusul kebijakan penutupan dua titik akses pembuangan sampah yang berlokasi di wilayah RT 010/RW 02. Jumat (17/10/25)

Kebijakan penutupan yang dinilai sepihak dan arogan ini dilakukan tanpa pemberitahuan ataupun musyawarah dengan pihak desa maupun warga setempat, sehingga menimbulkan kesulitan besar bagi masyarakat dan petugas kebersihan.

Ketua RW 02, H. Dorry, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut. “Kami sangat menyesalkan penutupan ini, karena dilakukan tanpa sepengetahuan aparatur setempat.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, warga kesulitan membuang sampah, apalagi lokasi pembuangan yang biasa digunakan berada di dalam kawasan, jauh dari jalan otonom Cikupa–Pasar Kemis,” ujarnya.

Penutupan dua titik akses itu berdampak langsung terhadap operasional petugas kebersihan. Mereka kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk membuang sampah, sementara volume limbah rumah tangga terus meningkat setiap harinya.

Aktivis lingkungan yang juga jurnalis, Jumadil Qubro, turut menyoroti kebijakan tersebut. “Di tengah persoalan sampah yang sudah menjadi masalah akut di Kabupaten Tangerang, Cikupa Mas justru menambah beban dengan menutup akses penting ini.

Tidak adanya musyawarah menunjukkan sikap kurang peduli terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

Penutupan akses pembuangan sampah ini dikhawatirkan akan memperparah munculnya tumpukan sampah liar di sekitar kawasan, mengganggu kenyamanan, dan mencemari lingkungan warga.

Warga bersama aparatur desa mendesak Manajemen Cikupa Mas untuk segera membuka kembali akses tersebut atau melakukan dialog dengan pihak Desa Talangasari, RT/RW, serta aktivis lingkungan guna mencari solusi bersama yang tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen Cikupa Mas belum memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *