Perwakilan PTPN Batulawang Mengklarifikasi Kejadian di Perkebunan Daerah Desa Sinartanjung Kota Banjar

KOTA BANJAR (JABAR), SUARAPANCASILA.ID – Ketegangan antara PTPN Batulawang dan Serikat Petani Pasundan (SPP) yang terjadi beberapa hari kemarin yang mencapai puncaknya setelah ratusan petani melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Banjar pada Senin, 5 Februari 2025. Dimana para petani tersebut menuntut keadilan terkait dugaan penghancuran fasilitas yang direncanakan sebagai tempat ibadah di lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks-PTPN Batulawang yang terletak di Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Dalam aksinya tersebut,para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP)mengungkapkan bahwa fasilitas yang dimaksud telah dihancurkan sekelompok orang tidak dikenal yang diduga memiliki hubungan dengan pihak perusahaan. “Kami hanya ingin mendirikan tempat ibadah dan tempat istirahat, namun dihancurkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Yani, perwakilan SPP dan KPA Jabar, dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi isu yang terjadi ini, PTPN Batulawang memberikan klarifikasi di Gedung DPRD Banjar pada Hari Senin, 10 Februari 2025. Mereka hadir dengan didampingi oleh massa dari SPBUN PTPN 1 Regional 2. Manajer PTPN Batulawang, Oki Ferdinal Puar, menyatakan bahwa bangunan yang didirikan oleh SPP tidak memiliki izin dan diduga menggunakan material kayu milik PTPN yang ditebang secara ilegal.

Bacaan Lainnya

“Areal tersebut sudah dikelola dengan baik oleh petani Sinartanjung, di mana 80% dari mereka adalah karyawan kami. Kami menduga bahwa yang mendirikan bangunan itu bukan masyarakat Sinartanjung,” tegas Oki.

Ia juga menambahkan bahwa pendirian bangunan tanpa izin jelas melanggar aturan dan dapat merusak tanaman yang ada di lahan tersebut.

“Pihak perusahaan menyambut baik petani yang ingin menggarap lahan perkebunan, namun mekanismenya harus ditempuh sesuai prosedur. Kemudian tidak boleh ada intervensi kepentingan dari pihak manapun, harus murni menggarap atau memanfaatkan lahan milik pemerintah, bukan untuk dikuasai dan dimiliki,” katanya.

Ketua Umum SPBUN PTPN 1 Regional 2, Adi Sukmawadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan klarifikasi kepada Komisi II DPRD Banjar. “Kami datang ke DPRD Banjar dengan niat baik untuk meluruskan informasi yang beredar. Tuduhan dari SPP tidak benar,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Banjar, Sutarno, menjelaskan bahwa undangan kepada PTPN bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh SPP. “Kami tidak bisa menentukan kesalahan, tetapi mendirikan bangunan di lahan pemerintah tanpa izin jelas merupakan pelanggaran aturan,” kata Sutarno.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rossi Hernawati, menegaskan bahwa 80% penggarap lahan PTPN harus berasal dari Desa Sinartanjung, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. “Harus 80% masyarakat Sinartanjung,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa SPP pada 5 Februari 2025 berlangsung dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Massa melakukan long march menuju Gedung DPRD Banjar dan menyampaikan orasi yang menuntut perlindungan hukum bagi petani serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan. Aparat kepolisian dari Polres Banjar dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *