TANAH LAUT(KALSEL), SUARA PANCASILA.ID – Kesabaran petani di Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, kembali diuji. Seekor demi seekor sapi yang dilpeas liar terus berpotensi memasuki lahan milik warga, merusak tanaman, dan memicu keresahan berkepanjangan.
Ironisnya, persoalan ini bukan kali pertama terjadi. Teguran demi teguran telah disampaikan, bahkan sebuah surat pernyataan telah dibuat. Namun, semua itu seolah tak berarti.
Warga menyebut, pelaku merupakan seorang peternak sapi yang berdasarkan alamat KTP tercatat sebagai warga Desa Ujung Batu. Meski demikian, aktivitas beternaknya justru dilakukan di wilayah Desa Telaga.
Pola yang sama terus berulang: sapi dilepas di lahan milik orang lain, lahan orang lain dimasuki, kebun rusak, dan petani kembali menanggung kerugian.
Puncak kekecewaan terjadi setelah tanggal 25 Agustus 2025 lalu. Pada hari itu, sang peternak telah membuat surat pernyataan, berjanji untuk tidak lagi melepas dan menggembalakan ternaknya di tanah atau lahan milik orang lain.
Namun janji tinggal janji. Setelah surat itu ditandatangani, praktik lama kembali diulang. Sapi-sapi kembali di lepas liarkan di tanah/lahan orang lain, berpotensi masuk ke kebun warga, dan berpotensi merusak tanaman yang baru ditanam.
Peristiwa ini memicu kemarahan dan rasa miris di kalangan petani. Bagi mereka, setiap batang tanaman yang rusak bukan sekadar soal materi, melainkan hasil jerih payah yang tergerus sia-sia. Di tengah sulitnya kondisi ekonomi, kerusakan kebun menjadi pukulan yang sangat terasa.
Saat dikonfirmasi oleh tim media Suara Pancasila, Kepala Desa Ujung Batu membenarkan bahwa pelaku memang warganya dan telah membuat surat pernyataan. Ia menyampaikan dengan nada tegas, “ Di sini(Desa Ujung Batu) saja sapi nya di lepas liarkan terus, sapi sapi dia saja yang di urus “ ungkap Ardi, Kepala Desa Ujung Batu.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan ini bukan hanya berdampak lintas desa, tetapi juga telah menjadi keluhan di wilayah asal peternak itu sendiri. Ardi menegaskan, jika benar sapi tersebut merusak kebun warga, maka langkah hukum dan tuntutan ganti rugi patut ditempuh. ” Tuntut,tuntut ganti rugi ” katanya.
Kasus ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap kesepakatan bersama dan rendahnya kesadaran akan hak orang lain. Surat pernyataan yang seharusnya menjadi komitmen moral dan hukum, justru diabaikan. Akibatnya, konflik horizontal di tingkat desa pun kian berpotensi membesar.
Kini, Para petani berharap ada tindakan tegas dan solusi konkret dari aparat desa serta pihak terkait. Mereka menuntut keadilan, perlindungan atas lahan yang mereka kelola, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terus terulang. Sebab, bagi para petani, kebun bukan sekadar tanah—di sanalah harapan, penghidupan, dan masa depan keluarga mereka dipertaruhkan.(suarapancasila.id-hayat)










