BOLAANG MONGONDOW TIMUR (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Di balai pertemuan Cafe Goba Molunow di Kecamatan Mooat pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Bawaslu) mengadakan Rapat Koordinasi tentang persiapan pengawasan distribusi logistik dan pengawasan kampanye untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boltim.
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto S.Kom, MPd, dan Kordiv HP3S Harmoko Mondo S.Hut, menyatakan bahwa Bawaslu Boltim telah melakukan pengawasan menyeluruh sepanjang proses pemilu, mulai dari kampanye hingga distribusi logistik.
“Saat ini kami lagi mengawasi tahapan kampanye dan Pengawasan logistik, sekarang ini dua pimpinan Bawaslu Pak Trisno Mais sedang di luar daerah untuk melakukan pengawasan logistik,” ujarnya.
Mutahir juga menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu sebagai lembaga pengawasan di Pemilukada.
“Kami Bawaslu akan melakukan tugas dan fungsi kami, sesuai tugas dan kewenangan kami. Tugas Bawaslu mengacu ke peraturan perundang-undangan, jika ada temuan dan laporan kami akan pelajari dan memproses nya sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Kami tidak memberikan Sanksi, hanya melakukan pengawasan dan buatkan LHP nya sampai menindak lanjuti, selanjutnya Instansi atau lembaga tersebut yang akan melakukan penindakan sanksinya kepada mereka yang melakukan pelanggaran Pemilukada,” jelasnya.
Terkait itu, lanjut Mutahir, lembaga pengawasan telah mendapati laporan juga temuan, ada beberapa perangkat desa, ASN yang terlibat dalam tahapan Pilkada.
Karena kendaraan Patwal tidak boleh digunakan untuk pengawasan kampanye, itu merupakan pelanggaran. Berbeda saat bupati dan wakilnya aktif.
Selain itu, pengerahan masa yang melibatkan aparatur desa dan ASN adalah pelanggaran. Selain itu, dia tidak dapat memasang alat peraga kampanyenya di pohon atau di patok. Dengan cara ini, dia tidak dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, membuat janji atau memberikan imbalan kepada paslon atau sebaliknya dapat berdampak pada dorongan pemilih masyarakat untuk memilih paslon tertentu. Ada banyak pelanggaran lainnya.
Kordiv HP3S Bawaslu Boltim Harmoko Mando juga menambahkan Bawaslu akan melakukan tugas dan fungsinya sesuai tugas, dan kewenangan nya.
“Tugas Bawaslu mengacu ke peraturan perundang-undangan. Sudah ada beberapa laporan dan temuan, pelanggaran ASN dan Aparatur desa, semua temuan dan laporan sementara berproses dan kita pelajari ada unsur pelanggarannya atau tidak. Kami tidak akan bertindak dan mempublish sebelum prosesnya belum selesai.
ASN dapat berpartisipasi dalam kampanye, tetapi dia harus pasif dan tidak aktif dan hanya mendengarkan orasi visi misi. Itu hanya masalah. Undang-undang ASN tentang netralitas menyediakan buktinya. ASN tidak dapat berpartisipasi dalam kampanye tagas yang dilarang oleh undang-undang.
Menurutnya, peran aktif tidak boleh dibenarkan oleh undang-undang sebelum berpolitik praktis, termasuk memposting foto yang menunjukkan partisipasi dan mendorong penggunaan atribut parpol.
Selanjutnya, Bapak Viktori Roti memberikan materi tentang tugas pengawas pemilu yang berkaitan dengan pengawasan kampanye dan distribusi logistik.
Staf Bawaslu, tim sukses LO masing-masing paslon, Kesbangpol, Satpol-PP, unsur TNI dan Polri, pemuda OKP, dan tokoh masyarakat juga hadir di acara tersebut.(Jody Sampelan)