Pledoi Ditolak JPU, Dua Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif DPRD Rokan Hilir 2017 Hadapi Putusan Hakim

ROKANHILIR, SUARAPANCASILA.ID – Mantan Sekwan (Sekretaris Dewan) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri Achmad dan Kasubbag Pelaporan dan Verifikasi bagian Perencanaan dan Keuangan, Mazlan hari ini, Kamis (25/1/2024) akan menghadapi putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Pekanbaru, terkait kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Kabupaten Rohil tahun 2017.

Pada sidang sebelumnya yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujoyotama didampingi Salomo Ginting dan Yelmi diadakan pada Selasa (23/1/2024) agendanya pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum (PH) terdakwa, namun pledoi kedua terdakwa ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berdasarkan pembelaan yang disampaikan PH kedua terdakwa, kami selaku penuntut umum menolak karena PH menyampaikan pledoi tidak berdasarkan fakta hukum,” ungkap JPU Eddy Sugandi Taher.

Bacaan Lainnya

PH kedua terdakwa bahkan tidak ada lagi mengajukan Duplik (tanggapan), setelah pledoinya di tolak JPU.

Diketahui sebelumnya perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Januari sampai Desember 2017. Berawal ketika Setwan DPRD Rohil mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp 56.415.155.829. Di antara anggaran itu terdapat Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar Rp 18.588.907.395.

Penggunakan anggaran UP, GU dan TU tanpa bukti-bukti pendukung dan tidak sesuai pelaksanaan anggaran. Uang itu digunakam untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Modus yang dilakukan terdakwa setiap permintaan dan pencairan UP tidak melampirkan SPJ kegiatan. Namun SPJ penggunaan UP akan diserahkan sebelum pengajuan/permintaan GU,” kata JPU.

Setelah dana UP berada di rekening Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil, terdakwa memberikan catatan untuk kegiatan yang akan dibayarkan dengan menggunakan dana UP. Di antaranya
Belanja pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dinas jabatan sebesar Rp.30.200.000.

Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Anggota DPRD dan ASN sebesar Rp1.252.030.856. Belanja Internet sebesar Rp75.200.000. Dengan rincian sebesar Rp51.402.445, untuk pembayaran tagihan bulan Januari sampai April 2017 sedangkan Mei 2017 sebesar Rp23.797.555.

Dana UP juga dipergunakan untuk kegiatan di luar DPA sesuai dengan kebijakan dan perintah terdakwa sebesar Rp1.642.474.977. Kedua terdakwa menggunakan dana UP tanpa adanya rencana kegiatan belanja dan tidak sesuai dengan kebutuhan rutin sebagaimana ditetapkan dalam DPA SKPD Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017.

Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa Mazlan mempertanyakan kerugian negara Rp 8,4 miliar. Menurutnya, dalam penyidikan di Polda Riau kerugian hanya Rp5,8 miliar. (Aulia Azan Siddiq)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *