ROKAN HILIR (RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap dua pengedar sabu di sebuah penginapan Kelurahan Banjar XII Tanah Putih, dengan Barang Bukti (BB) 1 kg sabu.
Informasi yang berhasil dirangkum SuaraPancasila.Id pada Rabu (21/08/24), operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri. Tim berhasil menangkap dua warga berinisial (IM) alias (Si Is) (42) dan (MA) alias (Pai) (29) pada Senin (19/08/24) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar Xll Kecamatan Tanah Putih ditangkap di kamar Nomor 02 sebuah penginapan di jalan lintas Sumatera. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1059 gram atau lebih dari 1 kg.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi sabu di penginapan dimaksud.
“Setelah mendapat informasi, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar dan Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Penggerebekan dilakukan dan berhasil membekuk kedua tersangka di lokasi dimaksud,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga menemukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, 1 kaca pirex yang masih berisi sisa narkotika, serta 1 buah handphone Android merk Realme. Barang bukti tersebut ditemukan di sela-sela ujung tempat tidur di kamar yang dihuni kedua tersangka.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung amphetamine,” tambah Ipda Edi Purnomo.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)