Polres Asahan Diduga Sengaja Mau Peti Es Kan Kasus Pelanggaran Pasal 303 Ayat 1 Ke 2 Pajar Priyanto Anggota DPRD Asahan

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Sudah 6 bulan berlalu tersangka kasus sabung ayam yang melibatkan Anggota DPRD Asahan Fraksi Partai Golkar Pajar Prianto belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan,Kamis 06/11/2025.

Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Asahan karena melanggar pasal 303 ayat 1 ke 2 belum juga ditahan dan masih aktif bekerja.

Ini menambah catatan buruk bagi instansi Kepolisian sebagai penegak hukum yang mana kasus pelanggaran pasal 303 ayat 1 ke 2 yang dilakukan Anggota DPRD Asahan Pajar Priayanto diduga mau di peti eskan oleh kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani,SH,SIK,MH saat dikonfirmasi oleh Suarapancasila.id terkait berkas P19 Pajar Priyanto belum juga di limpahkan mengatakan

“Sudah di kirim ke kejaksaan dan p19, kami berupaya memenuhi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa”

Suarapancasila.id mengatakan kenapa lama sekali polisi melengkapi kekurangan berkasnya karena publik banyak yang bertanya lo pak,Kapolres Asahan menjawab

“Ada saksi yg belum bisa kita mintakan keterangan untuk memenuhi petunjuk kejaksaan. Surat membawapun sudah di layangkan. Dan pencarian keberadaannya yg blm dapat”

Salah satu petinggi di Kejari Asahan saat dikonfirmasi langsung oleh Suarapancasila.id di ruangan PTSP mengatakan

“Saksi yang mana lagi yang belum dimintai keterangannya sedangkan saksinya kan Polisi mereka yang menangkapnya,jadi orang abang la yang mengartikannya”

DPP LSM GERPPIN minta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,SIK,MH untuk mengambil alih kasus sabung ayam yang melibatkan anggota DPRD Asahan Pajar Priyanto.

Dan mengevaluasi lagi kinerja Kapolres dan Kasatreskrim Asahan karena diduga sengaja ingin memeti es kan kasus Pajar Prianto yang sudah menjadi tersangka atas pelanggaran pasal 303 ayat 1 Ke 2.(AH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *