Polres Bone Bongkar Kasus Narkoba dalam 4 Hari, 14 pelaku Diamankan di Era Media Sosial

KAB BONE  (SUL SEL) SUARAPANCASILA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam rentang waktu empat hari, dari 19 – 24 Juli 2025. Total 16 terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Bone.

Kasus Pertama – 19 Juli 2025, Operasi pertama dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 06.00 WITA di halaman rumah BTN Cilellang, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam kondisi tertangkap tangan sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diamankan adalah: ZH alias AM (37), wiraswasta, SS alias MD (35), wiraswasta, IK alias IM (30), wiraswasta.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang disita meliputi satu tas ransel berisi satu batang pireks kaca berisi kristal bening diduga sabu, plastik klip bening, dan handphone Realme berwarna hijau yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, para terduga pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu secara bersama-sama dengan membeli seharga Rp 200.000. ZH menghubungi seseorang bernama KS untuk mendapatkan barang tersebut saat mereka berada di Kabupaten Sidrap.

Pada kasus kedua Minggu, 20 Juli 2025,pukul 13.00 WITA, petugas menangkap AM (24) di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat. terduga pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini tertangkap tangan sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan dari AM antara lain dua sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu, lima sachet plastik klip kosong, satu batang pireks kaca, sendok takar sabu dari pipet plastik, dan handphone Vivo biru.

AM mengaku membeli sabu dari HM alias SM sebanyak dua sachet seharga Rp 1.250.000. Pengakuan ini segera pengembangan kasus.

Kasus Ketiga 20 Juli 2025. Berdasarkan pengembangan dari penangkapan AM pada hari yang sama pukul 14.30 WITA, petugas menangkap HM alias SB (28) di Jalan Laumassa, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik klip berisi lima sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu di saku jaket depan, serta handphone Infinix hitam di atas meja ruang tamu.

HM mengaku menjual sabu kepada AM dan memperoleh barang tersebut melalui sistem tempel dengan menghubungi seseorang bernama A.

Kasus Keempat, Pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 20.00 WITA, petugas menangkap dua terduga pelaku di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kedua terduga pelaku tertangkap saat hendak mengambil sabu tempelan.

Terduga pelaku yang diamankan: HN alias AW (40), karyawan swasta, IM (25), wiraswasta

Barang bukti yang disita berupa satu lilitan lakban hitam berisi satu sachet kecil kristal bening diduga sabu dalam plastik klip, dan handphone Oppo biru milik HN.

Para terduga pelaku mengaku memesan sabu melalui sistem tempel dengan berkomunikasi menggunakan nomor handphone “BJ” seharga Rp 200.000 untuk dikonsumsi bersama.

Kasus Kelima, Operasi terbesar dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 21.00 WITA di Jalan Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Enam terduga pelaku diamankan dalam satu lokasi.

Terduga pelaku utama, AAM alias OM (32), dicurigai sebagai pemilik akun “BJ” yang menjual narkotika jenis sabu dengan sistem tempel. Dari penggeledahan rumahnya, petugas menemukan tas hitam merek Wiwu berisi lima sachet kecil terlilit lakban hitam siap edar.

Lima terduga pelaku lainnya yang diamankan: AMS alias P (31), karyawan honorer, RM alias E (36), karyawan honorer, AIM (35), PNS, ARM (33), mengurus rumah tangga, ASI. alias YY (32), mengurus rumah tangga

AAM mengaku memperoleh 10 gram sabu dari Kabupaten Sidrap dengan harga Rp 1.400.000 per gram melalui sistem tempel dari orang yang tidak diketahui identitasnya.

Kasus Keenam. Operasi berlanjut pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 21.00 WITA di pinggir Jalan Pisang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Petugas menangkap RF alias RS (34), wiraswasta asal Kelurahan Manurunge.

Terduga pelaku tertangkap tangan setelah membuang satu bungkus rokok merek Zeez yang berisi satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu. Aksi terduga pelaku sempat terlihat oleh anggota Kepolisian.

Selain barang bukti yang dibuang, petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu lengkap dengan pireks kaca, korek api gas, dan handphone Vivo biru di saku jaket milik terduga pelaku.

RF mengaku membeli sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil seharga Rp 200.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem tempel. Terduga pelaku menghubungi admin akun “Z” untuk melakukan transaksi.

Seluruh tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk kasus keempat, ditambahkan Pasal 127 ayat (1) huruf a, sedangkan kasus keenam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1).

Untuk kasus kelima, tiga terduga pelaku perempuan (AIM, ARM, dan ASI) masih dalam tahap pendalaman terkait keterlibatan dan perannya terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Dari serangkaian penangkapan ini terungkap beberapa modus operandi yang digunakan jaringan narkoba:

– Sistem Tempel: Metode penyembunyian narkotika di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli,

– Komunikasi Digital*: Penggunaan akun media sosial dan nomor handphone untuk transaksi, termasuk akun “BamJ” dan “Z”

-Jaringan Berlapis: Melibatkan berbagai tingkatan dari pengguna hingga pengedar

– Pembuangan Barang Bukti: Upaya melarikan diri dengan membuang narkotika saat akan ditangkap

Operasi intensif Satresnarkoba Polres Bone ini berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., dalam keterangannya menegaskan komitmen unit yang dipimpinnya untuk terus melakukan operasi pemberantasan narkotika.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Adityatama.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi selama lima hari ini tidak lepas dari kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Bone peduli terhadap bahaya narkoba dan mendukung upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Iptu Adityatama juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas dan menangkap dalang di balik operasi ini,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital dan sistem tempel untuk menghindari pendeteksian aparat. Keberhasilan operasi selama enam hari berturut-turut ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Penulis: Agus Larumpang.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *