Brebes – Dua pria di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dengan berat bruto mencapai 606,98 gram atau hampir 607 gram ganja kering.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 09 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi berharga dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bumiayu. Tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan dan mendatangi sebuah rumah di Dukuh Bandung Indah RT 07 RW 07, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Bumiayu.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan, di lokasi tersebut petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Pria itu kemudian diamankan dan diketahui berinisial MAH.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Selain MAH, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial I yang diduga berperan sebagai kaki tangannya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba berhasil menyita total barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 606,98 gram atau hampir 607 gram (lebih dari setengah kilogram),” tegas Wakapolres, Kamis (9/10) sore.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, antara lain satu bungkus besar ganja kering yang dibungkus kertas motif bunga dan plastik kresek putih dengan berat bruto 554 gram, serta sejumlah paket kecil ganja terpisah dengan total berat bruto sekitar 46,32 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 17 linting yang diduga ganja dengan berat bruto 6,66 gram, disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Magnum Filter dan tersimpan di saku jaket merk Reebok warna biru milik pelaku.
Saat ini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Brebes untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, kedua pelaku telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup,” tutup Wakapolres Brebes.
Keberhasilan penangkapan ini menegaskan peran penting informasi dari masyarakat sekaligus komitmen Satresnarkoba Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Brebes.