Polres Jombang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

JOMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Sat Resnarkoba Polres Jombang telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, pada Rabu 29/5/2024

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut Sat Narkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 13 orang pelaku di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur sejak tanggal 14 Mei 2024.

Hanya dalam kurun waktu 14 hari, operasi digelar Sat Resnarkoba Polres Jombang, itu berhasil mengungkap 12 kasus dan mengamankan 13 tersangka.

Bacaan Lainnya

“Adapun beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Kecamatan Jombang 3 TKP, Kecamatan Diwek 1 TKP, Kecamatan Peterongan 2 TKP, Kecamatan Ngoro 1 TKP, Kecamatan Jogoroto 2 TKP dan Kecamatan Tembelang 1 TKP,”terang Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani. Rabu, 29/05/2024).

AKP Ahmad Yani menjelaskan, dari total 10 TKP tersebut, pihaknya juga mengamankan 13 orang tersangka pengedar.

“Adapun barang bukti yang kami amankan, yakni Narkotika jenis Sabu sebesar 131,58 gram, Pil Dobel L sebanyak 1.108 butir, 13 Handphone, 7 timbangan, 8 scrub sedotan plastik dan 804 klip,”ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengatakan, bahwa modus mereka adalah berjualan dirumah dan diranjau dijalan.

“Sebelum berjualan, plastiknya memang sudah disiapkan dan jaringannya pun berbeda beda,”katanya.

Menurutnya, jika barang bukti yang disita tersebut jika dijual, omset yang didapat hingga ratusan juta rupiah.

” Jika di uangkan, barang bukti tersebut sekitar Rp150 jutaan,”imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku diproses hukum di Polres Jombang dengan persangkaan melakukan tindak Pidana Narkotika.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *