Polres Malang Resmi Tetapkan RH sebagai DPO Atas Dugaan KDRT

 

KOTA MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Polres Malang telah menetapkan suami pelaku penganiayaan kepada istri, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), langkah diambil karena yang bersangkutan tidak kooperatif .

Menurut Kuasa Hukum Korban Axel Kharisma, S.H., hal itu wajib dan perlu dilakukan kepolisian, mengingat terduga pelaku tidak kooperatif, selain itu pelaporan perkara bisa dibilang sudah cukup lama.

Bacaan Lainnya

“Wajib ditetapkan sebagai DPO, apalagi laporan kami sudah dari bulan januari 2024 dan terduga pelaku tidak kooperatif sama sekali,” tuturnya.

Dari keterangan yang diterima Axel bahwa RH warga warga Dusun Kasin, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi telah resmi menjadi DPO Polres Malang berdasarkan SP2HP dengan nomor B/2382/X/2024/RESKRIM.

“Pada hari ini kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait laporan kami dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tanggal 29 Januari 2024,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Axel berharap dengan di terbitkannya penetapan tersebut, Pihak Kepolisian bisa bertindak tegas kepada pelaku ketika nanti diketemukan. Disamping itu mendapat hukuman setimpal semaksimal mungkin.

“Tindakan tegas perlu dilakukan oleh Pihak Kepolisian, kalau perlu tembak kakinya saat ditemukan. Kenapa demikian?, cerminan perilakunya terkesan menghambat kinerja Pihak Kepolisian dan sikap yang buruk serta tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Axel juga telah meminta baik pihak keluarga pelaku serta perangkat Desa Sepanjang, agar tutur membantu dalam mencari keberadaan terduga. Kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian.

“Kami meminta baik Pihak Keluarga , Perangkat Desa , dan siapapun yang mengetahui keberadaan RH untuk bisa bekerjasama dalam mencari dan menyerahkan pelaku pihak berwajib,” pintanya.

Saat ini, diketahui Polres Malang akan mengirimkan penetapan DPO tersebut ke Polda Jatim untuk melakukan koordinasi dengan Direskrimum dan Satreskrim Polres Jajaran Polda Jawa Timur.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *