SAWAHLUNTO (SUMBAR) – SUARA PANCASILA.ID – Polres Sawahlunto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pelaku narkotika jenis sabu pada 04/02/2026 di Pasar Silungkang.
Tim Opsnal “Lintah Bara” Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., berhasil menangkap AH alias Adit, seorang buruh harian lepas, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Pasar Silungkang, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.
Penangkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa dirinya membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku bagian depan jaket yang dikenakannya.
Penggeledahan badan dan pakaian pelaku dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Perinof dan Alfaiz Ramadhan, yang merupakan warga setempat. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket kecil sabu, 1 unit handphone merek OPPO, dan 1 buah hoodie warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Taufik.
AKP Taufik menegaskan bahwa Polres Sawahlunto akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.










