Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Residivis Curanmor di 24 TKP 

Denny.W

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap JN (23), seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi berbeda, termasuk di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

JN asal Kejayan Pasuruan ini diduga bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor, yang saat ini masih terus dikembangkan pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Mohammad Soleh dalam konferensi pers di lobi depan Mapolresta Malang Kota, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi hunting dan kring reskrim yang dilakukan tim Resmob.

Bacaan Lainnya

Menurut penjelasan Kompol Mohammad Soleh, pergerakan JN mulai terdeteksi pada 7 Februari 2025 saat dirinya dan rekannya memasuki wilayah Kota Malang.

Identitas mereka sudah terpantau oleh unit Resmob yang sebelumnya melakukan penyelidikan.

Tim Resmob kemudian membuntuti pergerakan tersangka, namun sempat kehilangan jejak.

Tidak menyerah, petugas kembali melakukan pemantauan di wilayah perbatasan Singosari perbatasan Kabupaten dan Kota Malang hingga akhirnya menemukan JN menjelang subuh.

“Menjelang subuh, tersangka JN bersama rekannya terlihat melintas dan sudah membawa dua unit kendaraan bermotor” ungkap Kompol Soleh. (Selasa, 11/02/2025).

“Tim Resmob terus membuntuti hingga ke Pasar Wonorejo, Pasuruan. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, salah satu tersangka melarikan diri,” Tambahnya.

Dalam penindakan tersebut, JN berhasil diamankan, sementara polisi kini masih mengejar pelaku lainnya yang berhasil kabur.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JN merupakan residivis dan spesialis pencurian kendaraan bermotor

Ia diketahui telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada awal tahun 2025, sementara sepanjang 2023 hingga 2024, ia dan komplotannya telah beraksi di 20 TKP di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan penadah yang terlibat. JN dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat aksinya sudah terjadi di 24 TKP,” tegas Kompol Soleh.

Dari hasil pengembangan tim Resmob Polresta Malang Kota, polisi menduga bahwa komplotan ini bekerja dalam sebuah jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar. Namun, keterkaitan jaringan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih berkoordinasi dengan jajaran Polres lain untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai jaringan pelaku ini. Kami berharap, dari pengakuan JN dan bukti yang kami kumpulkan, bisa segera mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi awak media, JN mengakui bahwa sasaran utama aksinya adalah rumah, kos-kosan, dan minimarket. Dengan menggunakan kunci T, JN mengaku hanya membutuhkan lima detik untuk membawa kabur kendaraan curian.

“Dengan Kunci T, paling lima detik langsung bisa,” ujar JN saat diwawancarai.

Dengan tertangkapnya JN, Polresta Malang Kota terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas dengan koordinasi Jajaran Polres Malang dan Polres Batu.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi aksi pencurian.

Denny.W

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan memastikan bahwa seluruh jaringan pelaku bisa tertangkap,” pungkas Kompol Soleh.

Dari hasil perbuatannya JN terjerat pasal 363 dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Dengan langkah cepat dan responsif dari Polresta Malang Kota, aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang Raya diharapkan dapat ditekan secara maksimal, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

 

Pewarta : Doni Kurniawan

Editor : Denny W

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *