KALTENG,Suarapancasila.id – Polresta Palangka Raya – Demi mewujudkan transformasi menuju Polri Presisi, Polresta Palangka Raya mengikuti pembinaan etika profesi dan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) yang digelar oleh Bidang Propam Polda Kalteng.
Kegiatan tersebut digelar pada Aula Rupatama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, yang dipimpin oleh Kasubbidprovos Bidpropam, AKBP Siti Fauziah, S.E., M.Si. serta didampingi Kabagsdm, Kompol Suyatno, Senin (27/11/2023) pagi.
Berdasarkan penjelasan Kabagsdm, Bidpropam Polda Kalteng akan memberikan pembinaan terkait etika profesi dan menyampaikan sosialisasi tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kepada para personel dari kesatuan Polresta Palangka Raya bersama polsek jajaran.
“Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Etika Profesi Bidang Propam sebagai suatu fungsi pengawas, pembina dan penyelenggara pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal melalui penegakan disiplin dan ketertiban pada lingkungan Polri,” jelasnya.
“Dengan dipertegas melalui mensosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang secara resmi ditetapkan oleh Bapak Kapolri sehingga wajib untuk diketahui serta diterapkan oleh seluruh jajaran Polri,” lanjutnya.
Kompol Suyatno pun menegaskan dukungannya terhadap digelarnya kegiatan tersebut, yang menurutnya selaras dengan komitmen Polresta Palangka Raya beserta jajaran untuk mewujudkan transformasi kesatuan menuju Polri Presisi.
“Tentunya kita sangat mendukung dan akan mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin demi mewujudkan Polri Presisi pada Polresta Palangka Raya, termasuk juga guna meningkatkan kesadaran para personel agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai dari pukul 08.00 WIB, yang diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), Perwira, Kapolsek bersama para personel perwakilan dari setiap satuan fungsi (satfung) hingga polsek-polsek jajaran Polresta Palangka Raya. (YURIN)