Polsek Jebus Amankan 1 Unit Mesin Robin dan 4 Sepeda Motor penambang Ilegal

BANGKA BARAT (KEP BABEL) SUARAPANCASILA.ID – Pukul 01.00 WIB ( 21 /4/2025 ) Polsek Jebus mendapat Laporan dari Awak Media mengenai sedang beroperasinya tambang inkonvesional di Jalan Raya Dusun Parit Empat Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat yang dilakukan pada tengah malam atau dini hari.

Sekira pukul 02:00 Wib anggota Polsek Jebus bersama awak media yang melaporkan turun ke lokasi. Setibanya di lokasi ternyata benar di temukan lima orang sedang menambang pasir timah bekerja menggunakan mesin Robin / use – user kurang lebih berjarak tiga meter dari jalan Raya Parit Empat. Atas kegiatan tersebut. Menyebabkan jalan raya parit empat mengalami kerusakan.

Saat di grebek oleh Polisi penambang berhasil melarikan diri ke arah hutan dan perkebunan kelapa sawit. Di lokasi di temukan satu unit mesin Robin dan rmpat unit sepeda motor serta peralatan tambang lainya. Yang saat ini semua barang bukti tersebut telah di amankan unit Reskrim Polsek Jebus.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jebus Kompol Albert H. D. Tampubolon, S. H. Saat di konfirmasi. Membenarkan kejadian tersebut. pihaknya sudah mengamankan beberapa alat tambang dan 4 unit sepeda motor yang digunakan oleh penambang. Sehingga saat ini polsek jebus melakukan penyelidikan terhadap pelaku tambang di pinggir jalan parit 4 ujarnya. Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan dan menghimbau tidak ada lagi yang melakukan penambangan yang dapat merusak fasilitas publik.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *