PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Polrestabes Palembang, Polsek Kemuning berhasil menangkap pelaku Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu SR alias Ono alias Mamang (41) dengan barang bukti 76 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, pelaku juga residivis kasus yang sama di Lr. Tombak II No.659 Rt.042 Rw.002 Kel.20 ilir D II Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang telah meresahkan warga di wilayah Polsek Kemuning.
Kapolsek Kemuning AKP Nora Marlinda, SH, MH, didampingi IPTU Rosihan, SH menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa anggota Sat Reskrim Polsek Kemuning telah mengamankan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 76 paket kecil di wilayah Polsek Kemuning.
AKP Nora mengatakan pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, saat pelaku SR alias Ono alias Mamang (41) sedang tertidur di dalam kamar rumah saudaranya yang bernama Matsali yang terletak di Jalan Tombak Lrg. Karya I Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning, Palembang, dilakukan penangkapan oleh anggota Polisi yang berpakaian preman dari Polsek Kemuning.
“Selanjutnya, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan saat itulah Polisi menemukan 76 (tujuh puluh enam) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam power bank warna hitam yang ada di dalam tas pelaku.
“Lalu anggota satreskrim Polsek Kemuning menanyai pelaku terkait kepemilikan narkotika tersebut pelakupun mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapat dengan cara membeli dari OKA (yang mana OKA sedang menjalani hukuman di Lapas tetapi pelaku tidak mengetahui di Lapas mana OKA ditahan), yang mana narkotika sebanyak 76 (tujuh puluh enam) paket kecil tersebut memang untuk pelaku jual kembali, dan atas temuan barang bukti tersebut pelaku pun akhirnya dibawa ke Polsek Kemuning Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya Kita juga akan melakukan pengembangan terhadap Oka yang menjadi penyuplai barang haram tersebut,” ujar Kapolsek.
Dari keterangan pelaku Sr alias Ono alias Mamang saat diwawancarai mengatakan bahwa pelaku mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang didapat dari Oka yang saat ini sedang dalam masa tahanan .
Untuk pelaku sendiri selam ini menjual barang ini dengan cara COD pembeli memesan melalui WA maka akan langsung diantar pelaku melalui perantaranya.
Untuk SR alias Ono alias Mamang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara 4 s.d 12 Tahun Penjara)
“Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)