Portal Milik PT KAI Diduga Membahayakan Masyarakat LSM APM Bersama DPRD Kota Prabumulih Melaksanakan RDP

PRABUMULIH (SUMSEL) SUARAPANCASILA.ID – Pemasangan Portal di beberapa tempat di kota Prabumulih terutama di Kelurahan Putih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih yang di lakukan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sempat Viral beberapa waktu lalau kini telah di tangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Sumatera.

Dikarenakan aduan Masyarakat yang di tampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menguggat (APM) hari ini, 27 Januari, 2026, Komisi III DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Prabumulih.

LSM APM menilai, portal yang dipasang PT KAI tersebut hanya dapat dilalui kendaraan roda dua serta roda 4 yang berukuran kecil, sementara kendaraan roda empat seperti Mobil Damkar atau pemadam kebakaran sama sekali tidak bisa melintas. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, terutama dalam situasi darurat.

Bacaan Lainnya

“Kalau terjadi kebakaran atau kondisi darurat lainnya, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Ketua Umum LSM APM, Adi Susanto SE, didampingi Pjs Ketua Umum Suwarno dan Ketua DPD APM Abi Rahmat Rizki.

Adi Susanto menegaskan, pihaknya memahami aturan keselamatan perlintasan sebidang. Namun, pemasangan portal secara sepihak tanpa sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun masyarakat setempat dinilai tidak tepat.

“Kami paham aturan, tapi pemortalan ini dilakukan sepihak. Tidak ada sosialisasi, tidak ada koordinasi dengan pemerintah setempat. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.

Melalui RDP tersebut, LSM APM berharap Komisi III DPRD Prabumulih dapat memperjuangkan aspirasi warga dan memberikan solusi konkret. Ia juga meminta agar DPRD, Dishub, dan PT KAI turun langsung ke lokasi untuk mengevaluasi kondisi perlintasan tersebut.

“Harapan kami, portal ini dievaluasi bahkan dibongkar. Karena ini akses satu-satunya masyarakat,” bebernya.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Prabumulih, Nicko Adha Prananta SE, didampingi sejumlah anggota Komisi III. Dalam rapat itu, beberapa anggota DPRD turut menyoroti dampak pemasangan portal terhadap warga.

Salah satu anggota Komisi III DPRD Prabumulih, Apriansyah ST MH, menyatakan pemasangan portal tersebut memang menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat sekitar.

“Semua memang punya aturan, tapi harus ada solusi atas keluhan masyarakat. Portal ini dipasang sepihak tanpa sosialisasi dan koordinasi dengan Pemkot Prabumulih,” ujar Apriansyah, yang diketahui juga berdomisili tidak jauh dari lokasi perlintasan.

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pemasangan portal tersebut. Menurutnya, akses jalan itu digunakan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar rel dan tidak memiliki jalur alternatif lain.

“Ini akses satu-satunya warga. Harus dievaluasi, apakah portalnya bisa dilebarkan atau dicabut, agar kendaraan roda empat bisa melintas,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan Dishub Prabumulih menjelaskan bahwa persoalan perlintasan sebidang tidak hanya terjadi di Kelurahan Patih Galung. Kasus serupa juga terdapat di wilayah Cambai yang dinilai rawan kecelakaan.

“Di Cambai, pemerintah setempat menempatkan petugas penjaga perlintasan dan menyiapkan anggaran untuk penjagaan,” jelas perwakilan Dishub.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari solusi terbaik, yang tetap mengedepankan keselamatan perlintasan kereta api tanpa mengabaikan hak dan kebutuhan masyarakat sekitar.

Pos terkait