POSE RI Desak APH dan Pemerintah Hentikan Galian C Ilegal di Talang Kepu

PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID – Pada saat ini banyak galian tanah atau tambang golongan C bermunculan bak jamur di tengah hujan di Kota Palembang, mirisnya tidak memiliki izin.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua POSE RI Desri Nago, SH di Kantor Advokat Desri Nago, SH dan Rekan, Selasa (23/01/2024).

Galian-galian atau tambang golongan C ini terletak di pinggiran Kota Palembang, daerah Talang Kepu Kecamatan Gandus, dimana para oknum yang mempunyai usaha galian C ini hanya mementingkan keuntuangan sendri, tidak memperdulikan lingkungan hidup, terutama di sekitaran Talang Kepu pinggiran Kota Palembang, padahal  pastinya galian atau tambang golongan C ini merusak hutan dan menggangu siklus kehidupan di wilayah hutan tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH,” POSE RI sebagai lembaga sosial kontrol, bahwa tambang golongan C ini dimiliki oleh pengusaha baik itu PT atau CV yang ada di Kota Palembang,” ucapnya.

Oleh sebab itu dia meminta dengan hormat kepada para penegak hukum baik itu dari Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Pj Walikota Palembang, Kapolrestabes Palembang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Dishub atau Kasat Pol PP Kota Palembang agar menindak tegas terhadap para pengusaha seperti ini, sebab tidak menguntungkan kepada masyarakat sekitarnya, “Kami minta kepada pemerintah agar tambang galian C ini segera ditutup,” desaknya.

Sementara itu, Philipus Pito Sogen, SH dari POSE RI menambahkan sanksi yang digunakan untuk menindak lanjuti kasus galian golongan C ini, para pelaku akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dalam waktu dekat POSE RI akan melakukan aksi unjuk rasa, baik itu di Gubernur Sumsel, Polda Sumsel dan Walikota Palembang terkait galian C Ilegal di Sumsel,”pungkasnya.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *