Badung,Suarapancasila.ID-Proposal usulan rencana anggaran biaya (RAB) membangun kembali Merajan I Wayan Budiarta hingga hari Rabu (20/03/2024) belum rampung. Hal ini dibahas dalam rapat evaluasi yang digelar oleh Ketua PHDI Kabupaten Badung Dr. Drs. I Gede Rudia Adiputra, M. Ag pada hari Senin (25/03/2024) di sekretariat PHDI Kabupaten Badung Jl. A. Yani 102 Lumintang Denpasar, pukul 13.00 WITA.
Acara tersebut dihadiri oleh Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Bendesa Adat Penarungan I Made Widiada, SH, Kelian Adat Banjar Umahanyar I Made Subrata, Krama Banjar Umahanyar Penarungan I Wayan Budiarta, Intel Polres Badung dan MDA Kabupaten Badung.
Ketua PHDI Kabupaten Badung mengatakan bahwa rapat evaluasi pada hari ini (25/03/2024) memang menjadi bagian kesepakatan bersama antar pihak yang bersepakat tahun lalu pada tanggal 1 Desember 2023 tentang pembagian tugas atau pekerjaan para pihak terkait.
“Digelarnya rapat ini supaya ada suatu win-win solution dalam mencapai penyelesaian masalah yang ada,” ujar Ketua PHDI Badung.
Hal senada juga disampaikan oleh Bendesa Adat Penarungan I Made Widiada bahwa pengajuan proposal bantuan dana hibah Pemkab Badung masih perlu dilengkapi, yakni pendamping teknis, gambar bangunan, dokumen pendukung seperti eksisting.
“Hal tersebut yang perlu dilengkapi,” kata I Made Widiada, “sebagaimana diarahkan oleh petugas bagian Kesra Kabupaten Badung.”
Yang menyelesaikan dan yang mendelegasikan dari PHDI Badung adalah tim hukum advokat PHDI Kab Badung yaitu I Wayan Sukayasa, ST., SH., M. I. Kom.
“Berharap kepada masyarakat Badung khususnya dan Bendesa Adat Kabupaten Badung agar tidak mengambil tindakan yang tidak mesti dilakukan, karena aturan hukum adat tidak sesuai dengan UUD 1945,” tegas I Wayan Sukayasa.
“Dan harapan kami tim hukum PHDI Kabupaten Badung umat Hindu menjadi umat yang berkompetensi dalam hal apapun kedepannya,” pungkas I Wayan Sukayasa.
AR81