Proyek Siluman Bergentayangan Laki 45 Siap Laporkan

LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA – Proyek yang di bangun pemerintah daerah diduga bagaikan proyek siluman dimana pembangunan Proyek yang terletak di RT. 06 kelurahan Lubuk Kupang kota Lubuklinggau provinsi Sumatera Selatan tanpa diketahui oleh pemerintah kelurahan Lubuk kupang karena tidak di awali dengan titik nol tersebut juga tidak terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan, rabu (29/11/2023).

Proyek yang di kerjakan tanpa melalui proses titik nol dan tidak menggunakan papan informasi tersebut tentu saja tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.

Meski sering di persoalkan publik akan tetapi tetap saja membandel dengan di biarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.sehingga warga masyarakat setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut .

Bacaan Lainnya

Adapun standar pengerjaan dalam pemasangan drenase tersebut volume dan nilai proyek pekerjaan tersebut di duga tanpa galian dasar, dari sisi pinggir jalan agar dalam pengecoran tinggi volume sesuai menurut (RAB)

Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan di memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaanya dan Perpres no 12 tahun 2021 perubahan perpres no 16 thn 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Dari pantauan Ahlul fajri Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 sangat menyayangkan proyek tersebut seperti sengaja di tutup tutupi agar publik tidak mengetahui bahwa di lapangan masyarakat sekitar warga mengeluhkan proyek pembangunan jalan tersebut.

“Kami tidak tahu pak! proyek ini anggaranya berapa dan sampai kapan serta di kerjakan oleh siapa?, tidak ada papan nama proyek yang di pasang di lokasi proyek Drenase ini. Mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah di kerjakan mencapai 50% Kami berharap kedepanya kalau ada proyek mohon di ta,ati peraturan yang ada jangan seperti pekerjaan siluman saja, pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib sesuai peraturan presiden (perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 (KIP). Perpres no 12 tahun 2021 perubahan perpres no 16 thn 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Padahal proyek yang di kerjakan harus secara transfaran dan di ketahui umum,” ujar Ahlul pada Jumat (029/11/2023).

Ahlul fajri menambahkan, kegiatan tersebut adalah proyek Drenase jalan lingkungan ( Jaling ) yang berasal ntah dari aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau apa semestinya pihak pemerintah seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur pemborong yang nakal agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

“Titik nol Pemasangan papan nama proyek merupakan implemen tasi azas transparan sehingga masyarakat dalam ikut serta dalam proses pengawasan sesuai amanah,” tandasnya, hingga berita ini di turunkan belum juga ada papan nama informasi proyek tersebut.***

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar