Kendari ( SULAWESI TENGGARA) SUARAPANCASILA.ID – Proyek pembangunan Gerbang Wisata Toronipa di Kelurahan Kendari Caddi. Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang menelan anggaran sebesar 32 miliar rupiah menuai kontroversi. Dewan Pimpinan Daerah Forum Masyarakat Desa (DPD FORMADES SULAWESI TENGGARA) menduga adanya penyelewengan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua DPD FORMADES Sulawesi Tenggara mengatakan berdasarkan hasil investigasi, pembangunan Gerbang Wisata Toronipa tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan. “Kami menemukan sejumlah kejanggalan, seperti penggunaan material yang tidak sesuai, pengerjaan yang asal-asalan, dan dugaan mark-up harga.
DPD FORMADES SULAWESI TENGGARA beranggapan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. “Kami menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan proyek ini untuk kepentingan pribadi,”
Atas temuan tersebut, DPD FORMADES SULAWESI TENGGARA mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proyek Gerbang Wisata Toronipa.
Kami juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan proyek ini diproses secara hukum, Jika Terbukti menyalahi aturan dan ketentuan dalam mekanisme pembangunan dan anggaran.
DPD FORMADES SULAWESI TENGGARA juga mengingatkan pemerintah tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. “Proyek pembangunan Gerbang Wisata Toronipa seharusnya menjadi contoh bagi proyek-proyek pembangunan lainnya. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya,
DPD FORMADES SULAWESI TENGGARA menilai bahwa proyek Gerbang Wisata Toronipa ada dugaan melanggar sejumlah aturan undang-undang, di antaranya:
*Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2 dan Pasal 3 UU ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam jabatan.
*Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 14 UU ini mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang penggunaan anggaran negara.
*Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 10 UU ini mengatur tentang standar mutu dan spesifikasi dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
DPD FORMADES SULAWESI TENGGARA meminta agar pemerintah setempat bertanggung jawab atas penyelewengan proyek Gerbang Wisata Toronipa.
Tuntutan meliputi:
1.Audit investigasi terhadap proyek Gerbang Wisata Toronipa.
2.Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan proyek.
3.Pengembalian kerugian negara akibat penyelewengan proyek.
4.Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
KETUA DPD FORMADES SULAWESI, berharap agar masalah ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan bahwa proyek pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, “tegas Beni Samba.