Proyek Pembangunan Gedung MUI Abaikan Keselamatan Pekerja

CILEGON,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID- Pembangunan Gedung Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta No.1 Masigit, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, yang dikerjakan oleh CV Mangku Bumi diduga abaikan Keselamatan Kecelakaan Kerja (K3). Hal tersebut diketahui pada Jumat,04 Oktober 2024.

Pantauan suarapancasila.id di lokasi, terlihat pekerja proyek tidak dilindungi Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dari perjanjian penyedia jasa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon.

Tidak hanya itu, CV Mangku Bumi diduga kuat telah lalai dan mengabaikan aturan terkait penggunaan APD untuk pekerja proyek.

Bacaan Lainnya

Selain tidak dibekali APD saat bekerja, diduga CV Mangku Bumi juga melalaikan kartu BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja proyek pembangunan Gedung MUI yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah. Padahal tertuang jelas dalam kerja sama syarat utama pelaksana yang mendapatakan tender untuk disepakati oleh Dinas PUPR syarat mutlak wajib menyediakan APD dan BPJS.

Tapi pada kenyataanya, CV Mangku Bumi sebagai pelaksana utama diduga tidak memberikan fasilitas tersebut ke pekerja proyek Gedung MUI, lantaran hal tersebut CV Mangku Bumi diduga lalai dalam pekerjaan.

Saat di komfirmasi Asep konsultan proyek Gedung MUI membantah jika pihaknya mengabaikan aturan aturan tersebut dan terkait APD.

“Mungkin mereka gerah,” bantah Asep kepada media.

Diketahui proyek pembangunan Gedung MUI yang dikerjakan oleh CV Mangku Bumi dan konsultan pengawa PT Sies Konsultama dengan nomor kontrak SPK 600.1.15.2/1565/SP/PBG yang di danai dari APBD Kota Cilegon tahun 2024 nilai angaran Rp 1.456.971.824 yang berukuran 9 x 27meter bangunan dengan target selesai empat bulan terhitung sejak 07 Agustus 2024 sampai 07 November 2024.(Addin).

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *