Proyek Swakelola Tapi Diborongkan? Proyek Revitalisasi SDN Cikande IV

KAB TANGGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan, tahun anggaran 2025, tengah berjalan di SDN Cikande IV, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Proyek dengan nilai bantuan sebesar Rp229.600.000 tersebut bersumber dari APBN Tahun 2025 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) dengan waktu pelaksanaan 100 hari kerja.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, proyek yang seharusnya dikerjakan secara swaklola itu justru diduga diborongkan kepada pihak luar daerah, tepatnya seseorang dari Purwakarta yang dikenal dengan sebutan “Si Kumis”.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, aktivis Jayanti, Bonai, menyindir keras dugaan penyimpangan itu.

“Proyek swaklola kok diborongkan?” ujarnya dengan nada heran.

Bonai menjelaskan, proyek dengan sistem swaklola seharusnya dikerjakan langsung oleh panitia atau pihak internal yang ditunjuk, bukan oleh kontraktor atau pihak ketiga.

“Swaklola artinya proyek dikelola langsung oleh pemilik kegiatan tanpa melibatkan pemborong luar. Kalau diborongkan, itu jelas bertentangan dengan prinsip dasar swaklola,” tambahnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, yang menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program bantuan pemerintah di tingkat satuan pendidikan agar tepat sasaran dan sesuai aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *